TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bakal melakukan antisipasi atas dampak kebijakan pemerintah Australia menampung lebih banyak pengungsi. Direktorat Jenderal Imigrasi akan meningkatkan pengawasan dengan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso mengatakan, kebijakan Australia yang hendak menampung 12 ribu pengungsi dari Suriah akan berdampak pada Indonesia. "Letak Indonesia membuat kita menjadi negara transit bagi pengungsi ilegal sebelum masuk ke Australia," kata Heru, Jumat, 11 September 2015.
Dengan adanya kebijakan Australia itu, lalu lintas pengungsi dan pencari suaka yang melewati Indonesia tak bisa dihindari. Warga negara Timur Tengah bermigrasi secara masif dari negara mereka yang berkonflik untuk mencari suaka baik melalui jalur darat maupun laut.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2015, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sebanyak 925 warga negara Suriah masuk ke Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 874 telah diberangkatkan.
Dalam tim pengawasan orang asing tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi turut menggandeng TNI dan Polri.
Kepala Subdirektorat Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Bambang Catur mengatakan, hingga saat ini Indonesia belum memiliki payung hukum yang mengatur urusan pengungsi dan pencari suaka. "Kami sedang menyiapkan peraturan presidennya," kata Bambang.
Perpres itu saat ini masih dalam tahap harmonisasi. Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, dan aparat keamanan akan terlibat dalam penanganan pengungsi dan pencari suaka yang masuk ke Indonesia.
Bambang berjanji dalam pembuatan aturan dam penanganan pengungsi, hak asasi manusia akan selalu diperhatikan. "Kalau kita menangani tanpa memperhatikan kepentingan HAM, kita bisa dikucilkan negara lain."
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA