TEMPO.CO, Serang - Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Banten Hudaya Latuconsina mengatakan sebanyak 25.200 tenaga kerja asing (TKA) akan masuk Banten pada akhir 2015.
Saat ini terdapat sekitar 10 ribu TKA di Banten, sehingga kedatangan mereka akan membuat jumlah TKA di Banten membengkak menjadi 35 ribu orang.
"Saat ini yang sudah kami terima 25.200 orang yang mengajukan izin, kemungkinan tahun ini masuk, tinggal menunggu proses kedatangan tenaga kerja asing. Jika masuk, ada 35 ribu tenaga kerja asing di Banten," ujarnya, Jumat, 11 September 2015.
Hudaya mengatakan, di Banten terdapat 13 ribu perusahaan yang bergerak di berbagai bidang. Jumlah tenaga kerja lokal mencapai 1,3 juta. Sedangkan TKA sampai Agustus 2015 mencapai 10 ribu orang.
Hudaya mengatakan Dinas Tenaga Kerja Banten mengalami kesulitan mengontrol TKA, "Karena izin pekerjaan tenaga kerja asing diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja," ujarnya. Sementara itu, informasi dari pusat ke daerah minim. "Kami hanya tahu dari wajib lapor perusahaan."
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta penjelasan Gubernur Banten Rano Karno terkait dengan keberadaan TKA yang terus berdatangan di Provinsi Banten.
Menurut Fahri, kabar mengenai TKA sangat sensitif lantaran adanya pertarungan kapital antara Cina, Amerika Serikat, dan sebagian negara Eropa di Indonesia. Untuk itu, kata dia, Indonesia harus menjalankan amanat konstitusi agar tidak terseret arus.
Menurut dia, dugaan banyaknya pekerja asing asal Tiongkok yang datang ke Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pertempuran dua kapitalis besar, yakni Amerika Serikat dan Cina.
“Kami banyak menerima delegasi terkait adanya tenaga kerja asing di Indonesia. Ini bagian upaya menjelasakan pertanyaan masyarakat,” ujar politikus PKS ini, didampingi sejumlah anggota Komisi III dan IX DPR di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Rabu, 9 September 2015.
Fahri mengatakan saat ini banyak terjadi mobilisasi TKA yang tidak memiliki keterampilan. Menurut dia, konstitusi Indonesia hanya memperbolehkan masuknya TKA profesional dan pada tingkatan atas dari sebuah perusahaan.
WASI’UL ULUM