TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tak mempermasalahkan gugatan praperadilan PT Victoria Securities Indonesia (VSI). Kejagung optimistis menang karena merasa mempunyai bukti kuat terkait dugaan penyelewengan dana oleh VSI.
"Kami tidak mungkin melangkah tanpa dibekali legalitas," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat, 11 September 2015.
Hari ini sidang perdana praperadilan VSI digelar di Pengadilan Negeri Jakara Selatan. Gugatan tersebut terkait penggeledahan kantor VSI oleh Kejaksaan. VSI menuding Kejaksaan tak mempunyai izin penggeledahan dan salah alamat. VSI pun dikabarkan bakal menuntut ganti kerugian hingga Rp 2 triliun.
"Katanya dia rugi saat digeledah, immateriil Rp 1 triliun dan materiil Rp 1 triliun. Lha, kampanye nyari duit ya?" ujar Presetyo.
Menurut Prasetyo, penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan sudah tepat sasaran. Saat tim penyidik Kejaksaan datang, manajemen VSI lari pergi meninggalkan sejumlah barang-barang, di antaranya baju, telepon seluler, tas, hingga pistol. Ia optimistis hakim bakal menolak gugatan VSI. "Kami harap hakim tunggal nanti berpikir jernih," ujarnya
Sidang praperadilan VSI hari ini ditunda pekan depan lantaran tim hukum Kejaksaan tak hadir. Prasetyo mengaku belum mendapat kabar alasan ketidakhadiran itu. "Saya belum terima laporan."
DEWI SUCI RAHAYU