TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Suryadharma Ali, Humphrey Djemat, mengatakan akan mengundang Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi yang akan meringankan kliennya dalam pemeriksaan saksi di meja hijau. “Secepatnya akan kami kirim undangan,” kata Humphrey saat dihubungi Tempo, Jumat, 11 September 2015.
Ia mengatakan Suryadharma pernah mengeluh kepada SBY terkait dengan lamanya penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji saat menjabat sebagai Menteri Agama. “Suryadharma sempat mengeluh tentang lambatnya kinerja DPR di sidang kabinet,” katanya.
Menurut Humphrey, semestinya SBY bisa datang ke pengadilan membela Suryadharma karena itu akan meningkatkan kredibilitas SBY. “Karena Suryadharma itu kan tetap pembantu SBY. Bila Suryadharma bersih, artinya presiden bisa pastikan kabinetnya bersih,” katanya.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menyebut nama Abdul Kadir Karding dalam perkara korupsi haji yang menjeratnya sebagai terdakwa. Karding adalah politikus Partai Kebangkitan Bangsa dan Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014.
Saat membacakan eksepsi di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Suryadharma menuding Karding pernah meminta uang sebesar Rp 12,5 miliar kepada Kementerian Agama. Uang itu, kata dia, untuk kompensasi persetujuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2011-2012. "Abdul Kadir Karding meminta 12,5 meter yang artinya Rp 12,5 miliar untuk ketok palu penetapan BPIH," katanya, Senin, 7 September 2015.
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini mengatakan ia dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama saat itu menolak permintaan Karding. Penolakan itulah yang membuat hubungan Kementerian Agama dengan Komisi VIII memburuk. Suryadharma mengatakan hubungan lembaganya dengan Komisi VIII sudah memburuk sejak awal. Jadi, kata dia, ia tak mungkin melakukan korupsi seperti dakwaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi. "Dakwaan tersebut tidak benar dan harap dibatalkan," ucapnya.
Adapun jaksa mendakwa Suryadharma telah menyetujui permintaan anggota Komisi VIII DPR tersebut. Ia diduga pula mendapat keuntungaan Rp 1,8 miliar dari penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu, Suryadharma didakwa telah mengutak-atik kuota haji untuk diberikan kepada orang-orang terdekatnya. Jaksa menduga perbuatan Suryadharma ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 27 miliar dan 17,9 juta riyal.
Mengenai masalah permintaan Karding tersebut, Suryadharma mengaku sempat mengadukannya kepada Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono karena DPR tak kunjung mengetok palu soal BPIH. Dalam rapat ketua-ketua partai koalisi di Cikeas, kata dia, kesulitan itu disampaikan kepada SBY. "SBY kala itu meminta para ketua umum partai koalisi menertibkan anggotanya di Komisi VIII agar BPIH segera disahkan," ujarnya.
MITRA TARIGAN | MOYANG KASIH DEWI MERDEKA