TEMPO.CO, Sidoarjo - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, menemukan sejumlah bukti yang digunakan empat narapidana terorisme untuk menyebarkan paham radikal. Di antaranya, buku berpaham radikal, gambar dan bendera ISIS, serta rangkaian barang elektronik yang diduga alat untuk merangkai bom di kamar mereka.
"Mereka mengincar narapidana lain yang memiliki pengetahuan agama minim, seperti napi narkoba dan kriminal," ujar Kepala LP Kelas 1 Surabaya Prasetyo, Jumat, 11 September 2015.
Pihak LP kemudian memindahkan mereka. Empat narapidana terorisme itu adalah Abdullah Ummamity yang dipindah ke LP Madiun, Dedy Rofaisal ke LP Kediri, Muhammad Syarif Tarabubun ke LP Pamekasan, dan Endang Sarifudin ke LP Jember. "Pemindahan dilakukan karena mereka susah dibina. Karena itu, mereka perlu pembinaan lebih lanjut,” kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan empat napi terorisme tersebut merupakan napi terorisme pindahan dari Mako Brimob Kelapa Dua dan Ambon. "Masing-masing dua orang," tuturnya.
Dari pantauan Tempo, proses pemindahan empat napi itu dilakukan sekitar pukul 02.00. Mereka diangkut menggunakan satu mobil barakuda, dua mobil wolf tou, dan satu mobil APC dari Unit Brimob Gegana Kepolisian Daerah Jawa Timur.
NUR HADI