Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peras Warga Rp 5 Juta, Eks Wartawan Tewas Dikeroyok

image-gnews
Ilustrasi Pengeroyokan. huffingtonpost.com
Ilustrasi Pengeroyokan. huffingtonpost.com
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Rian Permana, 35 tahun, tewas setelah dikeroyok warga di Desa Gelarwangi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Rabu malam, 9 September 2015. Aksi pengeroyokan tersebut diduga akibat korban melakukan pemerasan terhadap warga dengan mengaku sebagai wartawan.

Kepala Bidang Humas Kepolisan Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Sulistio Pudjo mengatakan latar belakang terjadinya pengeroyokan tersebut diduga dilaterbelakangi oleh aksi pemerasan yang dilakukan korban terhadap warga. Menurut dia, saat itu Rian dan temannya bernama Syahrim, 44 tahun, mendatangi warga yang sedang membangun rumah.

“Kemudian dengan alasan investigasi, mereka menanyakan asal usul kayu yang digunakan masyarakat untuk membangun rumah,” ujar Pudjo kepada wartawan, Jumat, 11 September 2015.

Pudjo melanjutkan, setelah diketahui warga tersebut menggunkan kayu yang diambil dari hutan, para korban mengancam akan melaporkan warga kepada pihak berwenang dengan isu ilegal logging. “Tapi itu hanya upaya menakut-nakuti masyarakat,” ujar dia.

Keesokan harinya, kedua korban tersebut, mendatangi si pemilik rumah untuk mencapai kesepakatan bahwa si pemilik rumah tidak aka dialporkan dengan syarat si pemilik rumah memberikan uang sebesar Rp 5 juta kepada para korban. “Entah apa penyebabnya, malam harinya kedua korban dikeroyok warga,’ ujar Pudjo.

Menurut Pudjo, hingga saat ini profesi kedua korban masih simpang siur. Apakah pada saat ia mendatangi warga mereka benar-benar melakukan peliputan sebagai seorang jurnalis atau profesi jurnalis hanya menjadi kedok kedua korban. Namun, ia mengatakan, berdasarkan informasi dari wartawan yang bekerja di wilayah Cianjur, kedua korban tersebut merupakan wartawan tidak jelas atau perusahaan medianya tidak diketahui.

“Sementara menurut keterangan dari rekan-rekan media cetak dan elektronik di Cianjur dua orang tersebut wartawan tidak jelas,” ujar Pudjo. “Hasil pelacakan kedua korban bukan wartawan Metro Jabar, bukan Wartawan Garut Express bukan pula Warta Jabar

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk memastikan hal tersebut, Tempo mencoba menghubungi salah satu redaktur pelaksana Garut Express Ecep Muhamad Agus. Kepada Tempo, ia memastikan bahwa Rian pernah bekerja sebagai reporter di harian Garut Express.

Namun, pada saat peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi, Rian sudah resmi keluar dari Garut Ekpres. “Sudah sekitar 4 bulan yang lalu almarhum sudah tidak bekerja di Garut Express,” ujar Ecep kepada Tempo melalui sambungan telepon, Jumat, 11 September 2015.

Ecep mengatakan, Rian sempat bekerja menjadi reporter di harian Garut Express selama satu tahun. selain menjadi reporter,ia mengatakan, Rian pun merangkap sebagai agen di wilayah Garut Selatan. “Dulu dia ditugasi di wilayah Garut Selatan,” ujarnya.

Ia pun mengatakan, alasan Rian keluar dari harian tersebut lantaran masalah utang. Rian, kata dia, berurusan dengan perusahaan lantaran belum mengembalikan uang penjualan koran kepada perusahaan. “Dia diskor lantaran punya utang ke perusahaan. Tapi sampai saat ini dia masih memakai kartu pers Garut Express,” ujar dia.

Akibat peristiwaa pengeroyokan tersebut Rian meninggal dunia, saat ini jenazah Rian amsih berada di Rumah Sakit Sartika Asih untuk divisum. Sedangkan Syahrim mengalami luka seurius akibat poengeroyokan. Saat ini Polisi telah menangkap sepuluh warga yang diduga pelaku pengeroyokan terhadap korban.

IQBAL T. LAZUARDI S

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

10 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

1 hari lalu

Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?


Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Jatuhkan Sanksi Berat kepada Plt Karutan Ristanta

2 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Jatuhkan Sanksi Berat kepada Plt Karutan Ristanta

Dalam kasus pungli di rutan KPK ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dan menahan 15 orang.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas akan Bacakan Putusan 3 Terperiksa Hari Ini

2 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas akan Bacakan Putusan 3 Terperiksa Hari Ini

Tiga terperiksa kasus pungli di Rutan KPK yaitu eks Plt Kepala Cabang Rutan Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan Sopian Hadi dan Ahmad Fauzi.


Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

9 hari lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

ICW menilai dengan waktu pemeriksaan selama 100 hari lebih, mestinya tak sulit melengkapi catatan kejaksaan soal berkas Firli Bahuri.


KPK Tak Kembangkan Pemeriksaan ke Pemberi Pungli di Rutan karena Terapkan Pasal Pemerasan

13 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
KPK Tak Kembangkan Pemeriksaan ke Pemberi Pungli di Rutan karena Terapkan Pasal Pemerasan

KPK beralasan tak mengembangkan penyidikan kepada pemberi pungli kepada 15 pegawai KPK yang jadi tersangka karena penerapan pasal pemerasan.


MAKI Berharap Firli Bahuri Sudah Ditahan Sebelum Sidang Gugatan Praperadilan di PN Jaksel Selesai

15 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
MAKI Berharap Firli Bahuri Sudah Ditahan Sebelum Sidang Gugatan Praperadilan di PN Jaksel Selesai

Boyamin Saiman berharap tidak perlu melanjutkan sidang karena penyidik telah melakukan langkah tegas dengan menahan Firli Bahuri.


Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Singgung Firli Bahuri Dalam Eksepsi di Pengadilan Tipikor

15 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Singgung Firli Bahuri Dalam Eksepsi di Pengadilan Tipikor

Djamaludin mengatakan, karena Syahrul Yasin Limpo dinilai tak mampu memenuhi permintaan Firli Bahuri, maka kemudian SYL ditetapkan sebagai tersangka.


Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

17 hari lalu

Kawanan monyet ekor panjang yang memasuki kawasan permukiman di Kota Bandung. Cuplikan video netizen
Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

Pakar ITB menengarai kemunculan monyet ekor panjang di Bandung akibat kerusakan habitat asli. Populasi mamalia itu juga tergerus karena perburuan.