TEMPO.CO, Trenggalek - Ulah pria yang menagku wartawan ini keterlaluan. Berbekal rekaman video, dia memaksa mahasiswi berhubungan intim hingga berulang kali. Perbuatan terkutuk ini dilakukan TK, 40 tahun, wartawan media cetak mingguan di Trenggalek terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya), mahasiswi sekolah pramugari di Malang.
TK dilaporkan ke polisi oleh Bunga lantaran mengancam bakal menyebarkan video rekaman mesum mereka. "Rekaman itu berisi adegan hubungan intim TK dan korban beberapa tahun silam," kata Kepala Bagian Humas Kepolisian Resor Trenggalek Inspektur Satu Suparno di Trenggalek, Rabu, 9 September 2015.
Kepada polisi yang meringkusnya di rumah tersangka Kelurahan Ngantru, Trenggalek, TK mengaku menyimpan rekaman adegan persetubuhannya dengan Bunga saat masih menjalin hubungan beberapa tahun lalu. Kala itu Bunga masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas yang terperdaya oleh bujuk rayu pelaku.
Baca juga:
Akhirnya 2 Muncikari Artis Cantik AS Ditangkap di Jakarta
Adri Chroin, Brimob Cantik Jago Tembak
Perkenalan mereka berawal saat Bunga mengurus pembuatan SIM di Polres Trenggalek. TK yang juga berprofesi sebagai biro jasa pembuatan SIM menawarkan kemudahan pengurusan SIM kepada korban. Perkenalan itu kemudian berlanjut pada hubungan lebih khusus. Selama menjalani hubungan itu, TK berhasil merayu Bunga yang saat itu masih SMA.
Celakanya, perbuatan itu direkam oleh TK tanpa sepengetahuan Bunga. Saat Bunga lulus SMA dan meneruskan pendidikan di sekolah pramugari di Malang, dia bermaksud melepaskan diri dari cengkeraman TK. Salah satunya dengan mengganti nomor telepon dan PIN Blackberry yang biasa dipergunakan berhubungan dengan TK.
Sayang upaya tersebut tak berhasil. TK berhasil menemukan nomor baru korban dan mulai melakukan teror. Wartawan ini kembali memaksa Bunga melayani nafsu syahwatnya dengan ancaman akan menyebarkan video rekaman persetubuhannya dulu. "Karena takut korban melapor ke polisi," ujar Suparno.
Dari tangan TK, polisi berhasil menemukan jejak percakapan melalui pesan pendek dari TK kepada Bunga yang berisi sejumlah ancaman tersebut. Ponsel itulah yang akan dijadikan alat bukti untuk menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
HARI TRI WASONO
Baca juga:
Krisdayanti Pamer Foto Berdua Aurel, Ini Ceritanya
Pria Ini Beternak 100 Unta Demi Penyiar TV Berparas Aduhai