TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Agama DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyarankan agar jumlah kuota haji untuk anggota DPR ditambah untuk tahun depan. "Kalau bisa 10 persen dari total anggota DPR," katanya dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Agama di Gedung Dewan Rabu 9 September 2015.
Alasannya, anggota DPR yang akan pergi melakukan pengawasan ke tanah suci tidak hanya berasal dari Komisi Agama DPR RI saja. "Tapi ada pula pimpinan DPR, dari Komisi Kesehatan ada juga," katanya. Hal itu menyebabkan jumlah kuota yang ditetapkan Kementerian Agama sebanyak 25 orang dari Anggota DPR dinilai kurang.
Baca Juga:
Menanggapi permintaan itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pihaknya tahun ini memberi jatah untuk pengawas internal seperti Inpektorat Jenderal Kementerian Agama dan pengawas eksternal dari DPR, Badan Pengawas Keuangan, Inpektorat Jenderal Kementerian Kesehatan serta DPD untuk mengawas pelaksanaan haji langsung di tanah suci.
Khusus untuk Anggota Dewan, Lukman menjelaskan pihaknya memberikan jatah sebanyak 25 orang untuk pengawas dari DPR dan 20 orang untuk DPD.
"Tapi realisasinya yang pergi ada 48 orang dari DPR dan 14 orang dari DPD," kata Lukman dalam forum itu.
Walaupun anggota DPR yang berangkat melebihi kuota, Lukman mengatakan hal itu bukan masalah besar, karena kuota itu subsidi silang dari jumlah pengawas eksternal lain yang tidak memenuhi kuota.
Perihal saran dari Saleh, Lukman mengatakan akan mencermatinya kembali. "Akan kami cermati. Prinsipnya, tidak boleh lebih dari 4 persen dari total jumlah petugas haji," katanya.
Sampai saat ini total petugas haji Indonesia ada 3.250 orang, sedangkan 10 persen dari total anggota DPR ada sekitar 50 orang. "Jumlah itu (50 orang DPR) masih memungkinkan," katanya.
MITRA TARIGAN