Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Kerawanan Pilkada Serentak Mulai Bermunculan

Editor

Pruwanto

image-gnews
Suasana loket penyerahan laporan pelanggaran yang dipenuhi dengan barang-barang tidak berguna di lantai dasar Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (5/3). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Suasana loket penyerahan laporan pelanggaran yang dipenuhi dengan barang-barang tidak berguna di lantai dasar Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (5/3). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kerawanan selama tahapan pemilihan kepala daerah sudah mulai muncul di sejumlah wilayah. Dari persoalan kampanye hitam sebelum masa kampanye hingga persoalan anggaran yang cekak. Berikut tiga kerawanan yang dijumpai selama persiapan pemilihan kepala daerah.

1. Kampanye Hitam
Tim kampanye maupun dua pasangan calon kepala daerah Provinsi Bengkulu tak menaati ketentuan melaporkan akun media sosial selama tahapan pemilihan berlangsung. Padahal media sosial dianggap rawan dipakai sebagai ajang kampanye hitam.  

"Sesuai aturan kandidat wajib melaporkan akun sosial media resmi ke KPU. Hanya saja hingga kini belum ada kandidat yang mendaftarkan akunnya," kata Ketua Badan Pengawasan Pemilu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap, Rabu, 9 Desember 2015.

Pemilihan Gubernur Provinsi Bengkulu mempertemukan dua pasangan calon, yakni Ridwan Mukti-Rohidin Marsyah dan Sultan Bahtiar Najamudin-Mujiono. Persaingan head to head keduanya sudah diwarnai kampanye hitam. Isu negatif terhadap masing-masing kandidat diembuskan melalui media sosial Facebook.

Tudingannya bermacam-macam, seperti isu berbau suku, agama, ras, dan antar golongan, poligami, hingga penyuka sesama jenis. Ketidaktaatan para calon maupun tim kampanye tersebut membuat Badan Pengawasan Pemilu Provinsi Bengkulu kesulitan mengawasi akun atau simpatisan calon di sosial media yang kerap menjadi ajang kampanye hitam.

2. Politik Uang dan Pelibatan PNS
Politik uang dan keterlibatan PNS termasuk kerawanan selama pemilihan kepala daerah serentak. Karena itu, sanksi pidana disiapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Di Mojokerto, Jawa Timur, kelompok masyarakat yang mendukung pasangan calon tertentu melaporkan politik uang dan keterlibatan PNS serta kepala desa oleh tim sukses dan inkumben yang menjadi pesaingnya.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persoalannya, Panitia Pengawas Pemilu Mojokerto kesulitan membuktikannya, apalagi hingga menjerat pidana politik uang. Meskipun termasuk pelanggaran kampanye, kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Mojokerto Miskanto, Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah tak menjelaskan ancaman pidananya. “Kami hanya bisa mengingatkan dan diharapkan KPU lebih optimal mensosialisasikan larangan money politics,” kata dia.

3. Minim Dana
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Barru dan Panwaslu Kabupaten Selayar masih kekurangan anggaran sejumlah kegiatan pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah serentak. Barru kekurangan dana sebesar Rp 1,1 miliar untuk kegiatan pengawasan tahapan pemilihan serta honor petugas bimbingan teknis dan petugas pengawas lapangan. Adapun Kabupaten Selayar masih berharap tambahan dana Rp 1,7 miliar untuk pengawasan.

Ketua Pengawas Pemilu Barru Abdul Mannang berdalih pada perubahan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 menjadi Nomor 51 Tahun 2015. Menurut dia, aturan itu mengubah skema pembayaran honor pengawas TPS atau PPL. "Masa kerja petugas pengawas lapangan berakhir sejak 31 Agustus lalu, tapi honornya hanya terbayarkan sampai Juli," kata Abdul Mannang, Rabu, 9 September 2015.

Di Selayar, anggaran pengawas dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar Rp 1,5 miliar. "Anggaran Rp1,5 miliar tidak mencukupi untuk membiayai semua kegiatan kami," kata Abdul Kadir. Semula pengawas mengusulkan dana Rp 4,7 miliar. 

ARDIANSYAH RAZAK BAKRI | PHESI ESTER JULIKAWATI | ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

13 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

1 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

6 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

7 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.


Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

7 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

Salah satu bagian dari kesimpulan kubu Anies-Muhaimin adalah bantahan atas pernyataan 4 menteri dalam sidang sengketa Pilpres.


Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK Digelar 16 April 2024, Ini Persiapan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

9 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK Digelar 16 April 2024, Ini Persiapan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

MK membuka sesi penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres pada 16 April 2024. Bagaimana persiapan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud?


KPU akan Bentuk Badan Ad Hoc Pilkada 2024, Pengamat Ingatkan Soal Keterbukaan

15 hari lalu

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari bersama anggota komisioner KPU lainnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
KPU akan Bentuk Badan Ad Hoc Pilkada 2024, Pengamat Ingatkan Soal Keterbukaan

Bawaslu akan membentuk badan ad hoc Pilkada 2024 lebih awal dibanding KPU.


Data Bawaslu Ungkap Pelanggaran Kode Etik Paling Banyak Terjadi selama Pemilu 2024

15 hari lalu

Seorang warga memasukan kertas suara saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 024 Wamena Kota, Papua Pegunungan, Sabtu 24 Februari 2024. Sebanyak 94 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan PSU yang dilaksanakan di Distrik Wamena dan Hubikiak. ANTARA FOTO/Iwan Adisaputra
Data Bawaslu Ungkap Pelanggaran Kode Etik Paling Banyak Terjadi selama Pemilu 2024

Bawaslu menyatakan telah menerima 2.264 laporan atau temuan masalah dalam gelaran Pemilu 2024.