TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan telah mengundurkan diri dari Dewan Perwakilan Rakyat. Soal anggota Dewan pengganti antarwaktu (PAW) di DPR, Tjahjo menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum dan partai pengusungnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
"Soal pengganti saya, bukan ranah kami. Itu sudah ranah partai dan KPU," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 9 September 2015.
Namun, hingga saat ini, pengganti Tjahjo belum juga dilantik dalam rapat paripurna DPR. Sesuai dengan ketentuan, pengganti anggota Dewan yang mengundurkan diri adalah calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama.
Tata caranya, pertama, pimpinan DPR mengajukan surat meminta calon PAW kepada KPU. KPU memberikan jawaban paling lama lima hari. Pimpinan DPR lalu menyerahkan nama anggota yang diberhentikan serta penggantinya agar kemudian bisa diputuskan dan dilantik dalam rapat paripurna DPR.
Tjahjo mengaku langsung mengundurkan diri dari DPR saat ditunjuk menjadi menteri Kabinet Kerja pada Oktober lalu. Surat pengunduran dirinya diserahkan ke PDIP dan Sekretariat DPR.
Baca Juga:
INDRI MAULIDAR