TEMPO.CO, Bandung - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Besar Kota Bandung telah menyimpan nama-nama tersangka pembuat surat keterangan tidak mampu (SKTM) palsu yang digunakan dalam penerimaan peserta didik baru Kota Bandung tahun 2015.
"Untuk kasus SKTM bodong ini, langkah kita sudah tinggal menentukan tersangka," kata Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Mokhamad Ngajib, kepada wartawan, di Mapolrestabes Bandung, Rabu, 9 September 2015.
Menurut dia, proses penyidikan sudah mengerucut kepada sejumlah temuan SKTM yang dipergunakan orang yang tidak berhak. "Ada tujuh SKTM yang dipastikan palsu atau SKTM yang digunakan oleh yang tidak seharusnya," ujar dia.
Kendati demikian, ia belum bisa menyebutkan nama-nama tersangka dalam kasus ini. Namun, Ngajib mengatakan, dari sejumlah nama tersangka itu, semuanya bukan dari kalangan pejabat Pemerintah Kota Bandung. "Kita masih lengkapi data penyidikan, pokoknya nama-namanya sudah kita kantongi," ujar dia.
Ia pun mengatakan, selama proses penyidikan polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 35 saksi termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana dan beberapa orang dari dinas terkait, di antaranya Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandung, tiga sekolah, dan dua kelurahan yang mengeluarkan SKTM.
Kasus ini bermula saat Wali Kota Bandung menerima laporan terkait dengan maraknya orang tua siswa yang menggunakan SKTM palsu untuk mendaftarkan putra-putrinya di sekolah-sekolah di Kota Bandung pada musim penerimaan siswa baru 2015. SKTM menjadi salah satu sarat calon peserta didik baru dari kalangan keluarga tidak mampu. Namun, syarat tersebut banyak dimanfaatkan orang tua siswa dari kalangan mampu untuk mendapat jatah kursi di sejumlah sekolah.
Para tersangka pemalsuan SKTM palsu ini diancam dengan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
IQBAL T. LAZUARDI S.