TEMPO.CO, Kupang - Tersangka korupsi pengadaan kapal di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Mufti ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka di kediamannya di Tangerang, Banten. Sebelumnya, tersangka Mufti sempat buron selama setahun setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Larantuka. "Tersangka kabur dari Larantuka, sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Larantuka Bambang, Selasa, 8 September 2015.
Bambang mengatakan bahwa Mufti merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pengadaan kapal Dinas Perhubungan dan Informatika Flores Timur pada 2012. Proyek tersebut bernilai Rp 1,2 miliar. Keterlibatan Mufti dalam kasus itu adalah melakukan pencairan seratus persen dalam proyek tersebut. Padahal, perkembangan fisik proyek tersebut baru mencapai 24 persen. “Proyek belum selesai, tapi tersangka sudah mencairkan dana seratus persen," kata dia.
Tersangka lain dalam kasus ini telah menjalani persidangan dan divonis 1,6 tahun penjara. Pengadaan dua unit kapal motor Sonata itu didanai lewat dana alokasi khusus APBD Kabupaten Flores Timur pada 2011. Saat itu, Kabupaten Flores Timur dipimpin oleh Bupati Muhammad Wongso.
Kapal tersebut sempat digunakan untuk melayani transportasi manusia dan barang dengan rute Larantuka-Latonliwo (Tanjung Bunga) serta Larantuka-Ritaebang. Namun baru berlayar beberapa kali, kapal itu tenggelam di Pantai Latonliwo.
Tersangka Mufti ditangkap Sabtu pekan lalu di Tangerang. Menurut Bambang, setelah diamankan tersangka langsung diterbangkan ke Kupang. Saat ini, dia ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Kupang.
YOHANES SEO