TEMPO.CO, Sidoarjo - Sempat mundur sehari dari jadwal semula, sebanyak 401 berkas ganti rugi korban lumpur Lapindo akhirnya dipastikan cair pada Selasa sore, 8 September 2015. Dengan demikian, total berkas ganti rugi yang sudah cair sebanyak 2.909.
"Surat perintah pencairan dana (SP2D) turun baru pagi ini," kata Koordinator Pengaduan Validasi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Khusnul Khuluk kepada Tempo, Selasa, 8 September 2015.
Menurut Khusnul, dengan turunnya SP2D dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Jakarta, pencairan ganti rugi korban lumpur Lapindo sudah bisa dilakukan. "SP2D merupakan bukti pencairan," ujarnya.
Dengan turunnya SP2D, kata Khusnul, uang ganti rugi korban lumpur sudah bisa masuk ke masing-masing rekening warga Selasa sore. "Paling telat Selasa malam, tungga saja pasti cair," katanya.
Khusnul mengatakan, mengacu pada pencairan sebelumnya, uang ganti rugi korban lumpur akan cair pada hari yang sama setelah pengiriman berkas ke KPPN. BPLS secara serentak mengirim 401 berkas ganti pada Senin kemarin.
Total berkas dana talangan dari pemerintah untuk ganti rugi korban lumpur yang berada dalam peta terkena dampak sebanyak 3.324 berkas. Sementara itu, nilai nominal untuk 401 berkas sebesar Rp 91 miliar.
Sedangkan nilai nominal 2.909 berkas sebesar Rp 644 miliar. Adapun dana talangan yang diberikan pemerintah kepada PT Minarak lapindo Jaya selaku juru bayar PT Lapindo Brantas sebesar Rp 767 miliar. Dana itu diambilkan dari APBN 2015.
NUR HADI