TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mendukung pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dikategorikan sebagai delik aduan saja. Pasal pidana ini sudah pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 silam.
"Untuk mempertahankan pasal itu di RUU KUHP dan mengakomodir putusan MK, hendaknya itu dikategorikan sebagai delik aduan saja," kata Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi Hukum di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 7 September 2015.
Tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam pasal 262 - 264 Rancangan Undang-Undang KUHP. Pada pasal itu, penghinaan terhadap martabat kepala negara terbagi menjadi dua kategori, yaitu penyerangan dan penghinaan.
Prasetyo mendukung upaya pemerintah memasukkan kembali pasal ini dalam RUU KUHP agar setara dengan perlindungan terhadap kepala negara asing.
"Mengingat jabatan Presiden dan Wakil Presiden merupakan personalisasi negara kita," kata dia.
Namun, untuk mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi, Kejagung setuju pasal itu menjadi delik aduan saja.
PUTRI ADITYOWATI