TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali menolak tuduhan korupsi dana haji yang didakwakan kepadanya oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Suryadharma menyebut dakwaan KPK kabur dan tidak cermat karena didasarkan pada informasi sesat dari anak buahnya di Kementerian Agama.
"Dakwaan tersebut berasal dari informasi sesat Slamet Riyanto dan Anggito Abimanyu," kata Surya saat membacakan eksepsinya, Senin, 7 September 2015. (Lihat Video Perjalanan Kasus Eks Menteri Agama Suryadharma Ali)
Kedua nama yang disebut Surya adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama pada masa Surya menjabat sebagai menteri. Surya mengatakan kedua orang itu adalah kuasa pengguna anggaran.
Selain Slamet dan Anggito, Surya juga menyebut Direktur Pelayanan Haji Ahmad Kartono, selaku pejabat pembuat komitmen dan aparatur Kementerian lainnya. Nama-nama itu, menurut Surya, telah lari dari tanggung jawab mereka. "Karena itu saya mohon majelis hakim menolak dakwaan atas saya."
Jaksa menduga keuangan negara rugi hingga Rp 27 miliar dan 17,9 juta riyal akibat perbuatan Surya. Angka itu didapat dari dua laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tertanggal 5 Agustus 2015.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA