TEMPO.CO , Jakarta - Badan Narkotika Nasional kembali memusnahkan ladang ganja seluas 5 hektare di Desa Pulo, Mukim Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. "Ini pemusnahan yang kelima kalinya dengan total 24 hektare ladang ganja," kata juru bicara BNN, Komisaris Besar Slamet Pribadi, kepada Tempo, Ahad, 6 September 2015.
Slamet menjelaskan, ladang ganja siap panen yang dimusnahkan itu berada di perbukitan Lamteuba. "Ribuan tanaman ganja itu setinggi sekitar 1,5 meter."
Kepala Subdirektorat Psikotropika dan Prekursor Deputi Pemberantasan BNN Suwanto mengatakan tanaman ganja ini diperkirakan sudah tumbuh 5-6 bulan yang lalu. "Ini sudah siap panen, karena biji pada daunnya sudah muncul," katanya.
Menurut Suwanto, sebelum tanaman ganja siap dipanen, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Pertama adalah proses pembenihan. "Benih akan ditanam dalam waktu sebulan dan tumbuh menjadi bibit."
Lalu, pada tahap kedua, bibit tersebut akan dipindahkan ke lahan baru untuk ditanam dengan jarak antarbibit sekitar 40 sentimeter. "Dari usia bibit hingga panen, umumnya sekitar 6 bulan," ucapnya.
Namun petugas BNN tak berhasil menangkap pemilik ladang ganja tersebut. "Diduga tersangka sudah melarikan diri saat mengetahui kedatangan kami," ucapnya.
Suwanto menduga petani yang menanam ganja ini dimodali oleh pihak tertentu. "Karena ini butuh modal yang besar, misalnya saja untuk bayar tebang pohon dan babat ilalang."
Sebelumnya, BNN memusnahkan barang bukti tanaman ganja di lahan seluas 3 hektare di permukiman Lamteuba, Desa Pulo, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, Kamis, 26 Februari 2015.
Penemuan ladang ganja yang terletak jauh dari permukiman warga itu berawal dari penangkapan tersangka Bang Pin alias M. Ibrahim, 47 tahun, pada 24 Oktober 2014. Saat itu Bang Pin, yang merupakan residivis kasus penyelundupan 40 kilogram ganja, kembali berusaha menyelundupkan 8,088 ton ganja dari Aceh menuju Sukabumi, Jawa Barat.
AFRILIA SURYANIS