TEMPO.CO, Watampone - Sebanyak 50 orang aparat Kejaksaan Negeri Bone, Sulawesi Selatan, termasuk staf, Kamis, 3 September 2015, menjalani tes urine yang dilakukan oleh tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan.
Pelaksanaan tes urine yang berlangsung di aula lantai 2 kantor Kejaksaan Negeri Bone dimulai pukul 11.30 Wita. Saat itu, dari 51 orang yang tercatat harus menjalani tes urine, yang hadir 47 orang. Empat orang tidak tampak, termasuk Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bone, Andi Zainuddin, yang diduga mangkir.
Satu persatu para jaksa dan staf kantor kejaksaan mengambil sampel urine di kamar mandi menggunakan alat yang disediakan petugas BNN. Sampel urine kemudian diserahkan kepada petugas BNN lainnya yang melakukan pemeriksaan.
Hingga pukul 12.30 Wita, Andi Zainuddin bersama tiga orang jaksa lainnya belum juga tampak. Dia baru muncul bersama dua orang jaksa pada saat-saat terakhir pelaksanaan tes urine. "Saya hadir saat terakhir. Jadi, tidak benar saya mangkir," kata Zainuddin tanpa bersedia menjelaskan alasan mengapa terlambat hadir.
Zaindudin mengatakan, hanya satu orang yang tidak ikut tes urine, yakni pegawai Kejaksaan Negeri Bone Cabang Lapri. Namun, tidak disebutkan nama pegawai tersebut, juga alasan ketidakhadirannya.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Sulawesi Selatan, Ishak Iskandar, mengatakan pihaknya tidak berhak mengumumkan hasil tes urine itu. BNN hanya bertugas melaksanakan tes urine. “Hasilnya akan kami tuangkan dalam laporan tertulis yang akan kami berikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat serta ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Bone,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Natsir Hamzah, menjelaskan tes urine terhadap seluruh jaksa dan staf kejaksaan merupakan program Kejaksaan Agung. “Saat ini merupakan masa darurat narkoba. Agar pemberantasannya bisa dilakukan secara sukses, aparatnya harus dipastikan bersih dari narkoba,” ucapnya.
Natsir menegaskan, jika dari hasil pelaksanaan tes urine itu terdapat aparat maupun staf Kejaksaan Negeri Bone maupun kejaksaan negeri cabang, positif mengkonsumsi narkoba, maka dipastikan ada sanksi yang dijatuhkan.
Sebelumnya, yakni pekan terakhir Agustus lalu, tes urine dilakukan oleh tim Profesi dan Pengaman (Propam) Mabes Polri terhadap anggota kepolisian di wilayah Ajatappareng, yakni Polres Sidrap, Polres Parepare dan Polres Pinrang. Hasilnya, 21 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Dari 21 orang itu, jumlah terbanyak, yakni 11 orang adalah anggota Polres Sidrap. Mereka dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi (amphetamine) dan sabu-sabu (metamfetamin).
Adapun di Polres Parepare, semula delapan orang dinyatakan positif menggunakan narkoba. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, tiga orang di antaranya meminum obat yang mengandung salah satu unsur narkoba demi kepentingan kesehatannya sesuai resep dokter.
Begitu pula di Polres Pinrang. Semula tujuh orang yang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Namun, dua di antaranya menggunakan obat yang mengandung salah satu zat dalam narkoba guna penyebuhan penyakitnya, yang diperkuat dengan resep dokter.
ANDI ILHAM | DIDIET HARYADI SYAHRIER