TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya akhirnya mengubah keputusannya ihwal calon wali kota, Rasiyo, yang tidak boleh mencalonkan lagi sebagai wali kota maupun wakil wali kota. Kali ini KPU memperbolehkan Rasiyo maju lagi dalam pemilihan kepala daerah Kota Surabaya. Sedangkan calon wakil wali kota yang mendampinginya, Dhimam Abror, tetap tidak boleh mendaftar lagi karena berkas dokumennya tidak memenuhi syarat.
“Kalau sebelumnya tidak diperbolehkan, saat ini kami persilakan beliau (Rasiyo) daftar lagi,” kata Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi dan Humas Nur Syamsi di kantornya, Rabu, 2 September 2015.
Keputusan ini, dia melanjutkan, hasil konsultasi KPU Surabaya kepada KPU pusat, serta hasil pemahaman kembali surat edaran nomor 433/KPU/VIII/2015 poin pertama butir a yang berbunyi: “Penggantian calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan atau yang berhalangan tetap dapat dilakukan dengan mengubah posisi kepala daerah menjadi wakil kepala daerah atau sebaliknya.”
Selain itu, SE ini sejalan dengan Pasal 89 A PKPU Nomor 12 Tahun 2015 yang sudah lama terbit. “Makanya kami mencoba konsultasi lagi kepada KPU pusat, dan kami mendapatkan pelurusan dan pemahaman,” ujarnya.
Pemahaman yang dimaksud adalah diperbolehkannya Rasiyo maju lagi sebagai calon wali kota maupun wakil wali kota dengan syarat mengganti pendampingnya. Sebab, pendampingnya telah dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Menurut Syamsi, perubahan keputusan itu tidak ada sangkut pautnya dengan laporan atau gugatan partai politik maupun gabungan partai politik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Badan Pengawas Pemilu, maupun KPU pusat yang dilakukan kemarin, Selasa, 1 September 2015. “Saya pastikan bahwa keputusan ini bukan karena ada tekanan dari partai politik maupun gabungan partai politik," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin mengatakan Rasiyo-Dhimam Abror tidak boleh mencalonkan lagi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya. Alasannya, pasangan Rasiyo, Dhimam Abror, diputuskan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Bahkan ia sempat mengutip PKPU 12 Tahun 2015 Pasal 89 A ayat 2 sebagai penegasannya.
MOHAMMAD SYARRAFAH