TEMPO.CO, Kupang - Sebanyak tiga anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) karena mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan dihelat pada 9 Desember 2015.
“Anggota Dewan yang akan di PAW adalah anggota yang mengikuti pilkada. Setelah KPUD menetapkan mereka sebagai calon bupati dan wakil bupati," kata Ketua DPRD NTT Anwar Pua Geno kepada wartawan, Rabu, 2 September 2015.
Ketiga Anggota DPRD yang akan di-PAW adalah Kornelis Soi asal PDIP yang menjadi calon Bupati Ngada, Thobias Wanus dari PKB sebagai calon Bupati Manggarai Barat, dan Abraham Litina dari Partai Gerindra sebagai calon Wakil Bupati Sumba Timur.
“Mereka baru menyerahkan surat pemberitahuan saja bahwa mengikuti proses pilkada di daerah masing-masing," katanya.
Namun, menurut dia, setelah ketiganya ditetapkan sebagai calon tetap kepala daerah, maka tidak ada alasan untuk tidak mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota DPRD. "Mereka harus mengundurkan diri karena sudah ditetapkan menjadi calon kepala daerah," katanya.
Sesuai aturan yang berlaku, 60 hari setelah KPU menetapkan calon, Mandagri akan menerbitkan surat pemberhentian sebagai anggota DPRD. Untuk itu pihaknya berharap agar ketiga anggota DPRD ini segera menyerahkan surat pengunduran diri sehingga bisa diproses.
“Partai yang rugi kursi jia tidak segera diisi oleh orang baru. Semakin cepat maka akan lebih baik karena proses PAW-nya juga menunggu SK Mendagri,” ujarnya.
YOHANES SEO
Berita Menarik
Siapa Mahasiswa UNS yang Lulus dengan IPK 4
Heboh Tren Remaja Seksi, Cuma Berbaju Kantong Plastik Tipis!
Heboh, Ada Telur dengan Cangkang Membentuk Huruf 'Allah'
Parkir Liar DKI:Duit ke PNS Capai Rp 40 juta, Apa Kata Ahok?