TEMPO.CO, Bangkalan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan memilih tidak merespons surat dari Gubernur Jawa Timur tentang pencopotan Fuad Amin sebagai Ketua DPRD Bangkalan. Fuad Amin Imron saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta untuk dakwaan suap dan tindak pidana pencucian uang.
Wakil Ketua DPRD Bangkalan dari Fraksi PDI Perjuangan, Fatkurrahman, mengatakan bahwa semestinya surat dari gubernur itu diteruskan ke Sekretaris Dewan untuk kemudian diajukan ke Bupati Bangkalan. "Tapi tidak kami lakukan," katanya, Senin, 1 September 2015.
Dia khawatir jika surat diserahkan kepada bupati yang tak lain anak Fuad Amin akan mempertegang hubungan antara eksekutif dan legislatif. "Ini yang kami hindari, kami tak mau ada gesekan," ujar dia.
Menurut Fatkurrahman dengan tidak meneruskan surat dari gubernur itu, bukan berarti pencopotan Fuad Amin tidak bisa dilakukan. Sesuai aturan, kata dia, jika surat gubernur tidak direspon dalam 30 hari sejak surat itu dikirim, maka gubernur bisa langsung mencopot terdakwa kasus suap dan tindak pidana pencucian uang tersebut.
"Kami serahkan ke gubernur, tinggal 20 hari lagi sejak surat itu dikirim," kata dia.
Fatkurrahman menambahkan bila Fuad Amin yang juga mantan bupati dua periode itu telah dicopot, maka Fraksi Gerindra sebagai pemenang pemilu di Bangkalan yang berhak mengusung salah satu kadernya untuk menjadi Ketua DPRD pengganti Fuad Amin. "Kalau sudah dicopot secara otomatis bisa dilakukan pergantian antar waktu (PAW)," kata dia.
MUSTHOFA BISRI