TEMPO.CO, JEmber - Empat orang terdakwa kasus uang palsu senilai Rp 12,2 miliar divonis hukuman penjara oleh dua majelis hakim berbeda di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Selasa siang, 1 September 2015.
Dua orang di antaranya, Abdul Karim dan Agus Sugiyoto, diganjar hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Dua terdakwa lainnya, Aman dan Kasmari, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Para terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perbuatan para terdakwa merusak perekonomian negara. Namun, vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pada sidang pembacaan tuntutan, Abdul Karim dan Agus Sugiyoto dituntut hukuman 18 tahun penjara. Sedangkan terhadap Aman dan Kasmari, jaksa meminta diganjar hukuman 10 tahun penjara.
Salah seorang anggota tim jaksa penutut umum, Gunawan, menyatakan pikir-pikir menyikapi vonis majelis hakim. “Masih ada waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap,” katanya kepada Tempo usai sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasmari bersama Abdul Karim dan Agus Sugiyoto ditangkap aparat kepolisian di Hotel Beringin Indah, Jember, saat akan menjual uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu akhir Januari 2015 lalu.
Penangkapan ketiga orang itu setelah dilakukan penyidikan terhadap Aman, yang lebih dulu ditangkap di Terminal Tawang Alun, Jember. Dari empat orang itu disita uang rupiah palsu senilai Rp 12,2 miliar.
Berawal dari permintaan Budiman, yang hingga saat ini masih burun, yang membutuhkan uang untuk upacara ngaben di Bali. Budiman kenal dengan Aman, yang kemudian mencarikan uang palsu pada Kasmari.
Kasmari memesan uang palsu itu pada Agus Sugiyoto dan Abdul Karim, yang dicetak di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Rencananya uang palsu Rp 12,2 miliar itu akan ditukar dengan uang rupiah asli Rp 2,5 miliar.
DAVID PRIYASIDHARTA