TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 31 Agustus 2015. Kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat, menjamin kliennya akan hadir.
"Iya, Pak SDA hadir," kata Humphrey melalui pesan singkat kepada Tempo, Senin, 31 Agustus 2015.
Humphrey mengatakan tak ada persiapan khusus yang dilakukan untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini. Kliennya hanya akan hadir untuk mendengarkan dakwaan.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu akan didampingi oleh sepuluh orang kuasa hukum di dalam persidangan.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Suryadharma dengan pasal berlapis. Dalam berkas dakwaan yang didapat Tempo disebut Suryadharma telah menunjuk beberapa orang yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi, mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan, menggunakan Dana Operasional Menteri tak sesuai dengan peruntukan, menunjuk penyedia perumahan haji tak sesuai prosedur, dan memanfaatkan sisa kuota haji untuk orang-orang dekatnya.
Perbuatannya itu diduga telah memperkaya dirinya sendiri dan orang lain serta merugikan keuangan negara. KPK memperkirakan kerugian negara akibat perbuatan Surya adalah sejumlah Rp 27,3 miliar.
Surya bisa terkena ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA