TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan gusar setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah menolak berkas pasangan Wali Kota Surabaya Rasiyo-Dhimam Abror. Zulkifli meluncur ke Surabaya untuk meluruskan soal dokumen Abror yang dinyatakan invalid.
"Saya mau datang ke KPU Surabaya besok atau lusa. Kami sungguh-sungguh mencalonkan kandidat yang bisa imbangi wali kota yang populer Risma dan wakilnya," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2015.
KPU Surabaya menyatakan berkas B1-KWK Rasiyo-Abror invalid meskipun DPP PAN sebagai parpol pengusung menyatakan keasliannya. KPU mengatakan surat rekomendasi kedua yang dikeluarkan PAN berbeda dengan surat scan rekomendasi awal. Pasangan Rasiyo dan Dhimam menyatakan surat asli rekomendasi awal hilang. Namun DPD PAN Surabaya tak melaporkan terkait kehilangan dokumen aslinya, sehingga mendorong mereka membuat surat rekomendasi kedua.
Zulkifli mengakui hilangnya surat tersebut sambil menegaskan keaslian surat rekomendasi kedua. "Jadi tidak ada alasan apa pun sebetulnya untuk menggagalkan," kata Zulkifli.
Tak hanya itu, KPU juga menyatakan Abror tak menyerahkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPTPP). Zul berpendapat seharusnya KPU segera memberitahu pasangan calon terkait untuk melengkapi berkasnya.
Hari ini PAN dan Partai Demokrat, yang juga mengusung pasangan calon tersebut, menggugat KPU Surabaya ke Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu. Mereka menuntut agar KPU meloloskan Rasiyo dan Dhimam. "Putusannya itu kalau emang bisa terus maju ya maju," kata dia.
KPU Surabaya akhirnya membuka pendaftaran pilkada untuk ketiga kalinya pada 6-8 September 2015. PAN, kata Zulkifli, terpaksa harus mencari calon lain untuk menandingi pasangan Risma-Wisnu.
"Kami cari orang kuat nomor dua, tapi tolong jangan dikatakan boneka. Tentu peluang menang tipis. Kami tetap berusaha," kata Ketua Musyawarah Perwakilan Rakyat itu.
PUTRI ADITYOWATI