TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Secretary PT Pelindo II Banu Astrini tidak banyak berkomentar tentang penggeledahan kantornya oleh polisi pada Jumat lalu. Ia juga enggan menanggapi dugaan keterlibatan Direktur Utama Richard Joost Lino dalam kasus pengadaan sepuluh alat bongkar-muat atau crane yang kini mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Meski begitu, menurut Banu, Pelindo akan mendukung proses hukum yang berjalan, termasuk terkait dengan rencana pemeriksaan Lino oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pekan depan. "Sepanjang segala proses berjalan sesuai dengan ketentuan dan cara yang tepat," kata Banu dihubungi Tempo, Minggu, 30 Agustus 2015
Banu meminta semua pihak menghormati proses hukum. "Perusahaan tidak akan berkomentar lebih lanjut soal pemeriksaan Bareskrim Polri tanggal 28-29 Agustus 2015 dan mengajak semua pihak untuk menghormati proses ini," ujarnya.
Bareskrim menggeledah PT Pelindo II di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat, 28 Agustus 2015. Penyidik juga menggeledah ruang kerja Lino untuk mencari bukti-bukti penyalahgunaan pengadaan sepuluh alat bongkar-muat oleh perusahaan tersebut. Hasilnya, penyidik mengangkut 26 bendel dokumen, di antaranya audit internal serta audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan laporan kinerja Lino.
Berdasarkan perencanaan, sepuluh mobile crane yang dibeli Pelindo pada 2011 itu seharusnya disebar ke delapan pelabuhan, antara lain Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Banten, Panjang, dan Pontianak. Namun, hingga kini, crane beserta simulator dibiarkan menganggur.
Bareskrim memperkirakan kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 54 miliar. Rencananya, Lino akan diperiksa pekan depan. "Kami akan minta keterangan dia terkait dengan temuan saat penggeledahan," tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak.
PUTRI ADITYOWATI | DEWI SUCI RAHAYU