TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Negeri Makassar meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan untuk melakukan audit investigasi mengenai adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji, Makassar. "Kami minta dilakukan audit investigasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman, Ahad, 30 Agustus.
Deddy menyatakan telah melayangkan surat permintaan kepada BPKP Sulawesi Selatan beberapa hari lalu. Menurut dia, audit perlu dilakukan untuk menguatkan proses penyelidikan penggunaan dana Rp 38 miliar pada 2014 oleh pihak rumah sakit itu.
Dalam proses penyelidikan, penyelidik telah memeriksa sejumlah pejabat rumah sakit. Namun dia menolak membeberkan secara detail hasil pemeriksaan tersebut. "Semua masih butuh pendalaman," ucap Deddy.
Deddy berujar, berdasarkan temuan awal tim penyelidik, kuat diduga adanya dana yang tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya. Data tersebut, tutur dia, juga didukung laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Selatan tahun 2014.
Adapun temuan BPK yang salinannya dimiliki Tempo antara lain pengelolaan pencatatan dan pelaporan keuangan BLUD di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan itu belum didukung standar operasional prosedur sehingga terindikasi menyebabkan penyimpangan.
Selanjutnya pengelolaan keuangan yang juga belum maksimal pada pelayanan rawat inap yang berpengaruh pada kualitas pelayanan serta penggunaan air yang tidak memenuhi kualitas air bersih. Pelaksanaan kegiatan tersebut menggunakan dana BLUD.
Deddy menjamin pihaknya akan bersikap independen dan profesional dalam mengusut kasus tersebut. Dia menyatakan akan meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan bila penyidik telah mengantongi bukti kuat terjadinya tindak pidana korupsi.
Kepala BPKP Sulawesi Selatan Deni Suardini membenarkan adanya permintaan untuk mengaudit kasus tersebut. "Kami harus ekspos dulu seperti apa temuan penyelidik Kejaksaan," kata Deni.
Menurut Deni, dalam ekspos nanti, akan dilihat apakah penyelidik kasus tersebut telah memenuhi bukti-bukti awal terjadinya penyimpangan keuangan negara. Bila bukti sudah cukup, ucap dia, audit bisa dilaksanakan. "BPKP selalu mendukung proses penegakan hukum."
Direktur RSUD Labuang Baji Enrico Marentek belum berhasil dikonfirmasi. Nomor telepon miliknya tidak aktif. Pesan pendek yang dilayangkan Tempo juga belum dibalas. Adapun juru bicara RSUD, Denny Matius, mengaku belum mengetahui persis perkembangan kasus itu. Pihak rumah sakit tersebut menyerahkan kasus itu kepada pihak berwajib. "Sejak awal, pihak rumah sakit kooperatif dalam kasus tersebut," ujarnya.
AKBAR HADI