TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin hakim tindak pidana korupsi, Sumpeno, baru saja menghentikan sementara sidang pembacaan dakwaan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis. Padahal persidangan baru berlangsung sekitar 30 menit.
"Persidangan kami skors selama 30 menit," kata Sumpeno di ruang Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, pukul 10.15, Kamis, 27 Agustus 2015.
Penundaan itu dilakukan untuk mempertimbangkan beberapa permintaan Kaligis pada awal persidangan. Kaligis hadir dalam persidangan tanpa dihadiri penasihat hukum. "Saya memang belum menunjuk penasihat hukum," ucap Kaligis.
Padahal sudah ada tujuh jaksa penuntut umum yang siap membacakan dakwaan Kaligis yang terlihat cukup tebal.
Kaligis pun menolak melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan kepada dirinya. "Saya ingin mempelajarinya terlebih dahulu," ujarnya.
Kaligis juga mengaku belum menerima surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Padahal, menurut Jaksa, pihaknya sudah mencoba menyerahkan surat dakwaan kepada Kaligis. Namun dia menolak menerimanya.
Alasan lain, Kaligis tidak bersedia melanjutkan persidangan karena masih merasa sakit. "Di kepala saya ini panas sekali," tuturnya sambil memegang bagian kanan kepalanya.
Dia meminta diberikan kesempatan untuk diperiksa kembali oleh dokter pribadinya, dr Terawan, sebelum melanjutkan persidangan. Ia mengaku sakitnya tidak mengada-ada, karena ia sedang menjalani pemeriksaan sejak sebelum ditahan KPK.
"Saya hanya minta waktu diperiksa dokter satu-dua hari saja. Itu waktu yang masuk akal," katanya.
Kaligis mengaku sengaja hadir ke Pengadilan Tipikor, walau sedang sakit, lantaran ingin memberikan keterangan atas sakit yang dialaminya secara langsung. "Saya tidak mau keterangan tentang saya dipelintir karena saya tidak datang," ucapnya.
Kaligis diduga terlibat kasus penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Perkara penyuapan itu disidik KPK setelah lima orang ditangkap KPK pada 9 Juli lalu. Mereka adalah pengacara yang juga anak buah Kaligis, Yagari Bhastara Guntur alias Gerry; Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro; panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta dua hakim PTUN Medan: Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.
Lima hari kemudian, KPK menjebloskan Kaligis ke rumah tahanan.
MITRA TARIGAN