TEMPO.CO, Jombang – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siradj mempersilakan bila ada pihak-pihak yang ingin menggugat hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang beberapa waktu lalu ke pengadilan.
“Itu (gugatan) bukan urusan saya, tanya saja ke yang menggugat. Saya juga belum tahu dan belum lihat seperti apa gugatannya,” katanya usai bertemu dengan Bupati Jombang di Pendapa Kabupaten, Selasa, 25 Agustus 2015.
Said bertemu dengan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko untuk mengucapkan terima kasih atas bantuan pemerintah daerah selama pelaksanaan Muktamar NU.
Menurutnya, selain siap menghadapi gugatan di pengadilan, kepengurusan PBNU yang baru juga sedang fokus pada persiapan rapat kerja pertama yang akan digelar 28 Agustus 2015. “Kami fokus persiapan rapat kerja pertama dan sejumlah agenda lainnya,” katanya.
Menurutnya, setelah rapat kerja, kepengurusan PBNU periode 2015-2020 akan dikukuhkan di Masjid Istiqlal pada 5 September 2015. “Kemudian kami akan bertemu dengan Presiden Joko Widodo,” ujar Said.
Kelompok penolak hasil Muktamar NU yang tergabung dalam Forum Lintas Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama akan menggugat hasil Muktamar NU ke-33 yang dianggap melanggar ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah NU.
Forum juga mempermasalahkan mekanisme dan proses pemilihan ketua umum tanfidziyah. Belum diketahui apakah Forum Lintas PWNU sudah mendaftarkan gugatan ke pengadilan atau belum.
ISHOMUDDIN