TEMPO.CO , Bogor - Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan bahwa DKI Jakarta termasuk dalam lima daerah yang paling dalam penyerapan anggaran. Lima daerah yang memiliki serapan anggarn paling rendah adalah Kalimantan Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Papua, dan Riau. "Serapan rata-rata APBD sampai Juli 2015 sebesar 39,2 persen," ujar Donny, panggilan Reydonnyzar, di Istana Kepresidenan Bogor, Senin 24 Agustus 2015.
Donny mengatakan umumnya para kepala daerah takut membuat terobosan menggunakan anggaran karena banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat mengaku serapan anggaran daerahnya hanya 19,4 persen. Ia mengatakan jumlah tersebut wajar karena Peraturan Gubernur dalam penetapan APBD baru terbit bulan April lalu. Setelah menerima arahan Jokowi, Djarot akan segera mengumpulkan Kapolda, Kajati, Kajari, dan seluruh SKPD terkait untuk menyampaikan arahan Jokowi. "Kita akan dongkrak dan dorong," katanya.
Hari ini Jokowi bertemu dengan para gubernur, kepala keplisian daerah, kepala kejaksaan tinggi, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, Jaksa Agung Prasetyo, dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Ardan Adhi Perdana. Jokowi menekankan pentingnya serapan anggaran untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Hingga bulan Agustus, serapan anggaran pemerintah baru 20 persen. Untuk itu, ia memberikan lima poin instruksi sebagai solusi untuk penyerapan anggaran.
Pertama, diskresi keuangan tak bisa dipidanakan. Kedua, tindakan administrasi pemerintahan terbuka untuk dilakukan tuntutan secara perdata, tak harus dipidanakan. Ketiga, aparat dalam melihat kerugian negara harus konkret dan benar-benar atas niat untuk mencuri. Keempat, setelah BPK dan BPKP mempublikasikan temuannya, diberikan waktu 60 hari bagi instansi terkait untuk menindaklanjuti temuannya. Kelima, aparat hukum tak boleh lakukan ekspos tersangka sebelum dilakukan penuntutan.
TIKA PRIMANDARI