TEMPO.CO, Jambi - Kini obyek gugatan praperadilan tak hanya tersangka, tapi juga pihak yang tak dijadikan tersangka oleh aparat kepolisian dan kejaksaan. Setidaknya upaya ini yang akan dilakukan Parlin Sinaga, kuasa hukum tersangka Iwan Yulianes, dalam kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Parlin mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan jika Kejaksaan Tinggi Jambi tidak menjadikan tersangka Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Ridham Priskap, konsultan pengawas proyek Sutikno, dan Direktur Utama PT Kencana Jaya Parlin Sihotang.
"Jika pihak Kejaksaan Tinggi Muarotebo tidak manjadikan mereka sebagai tersangka, kami akan melakukan praperadilan," ujar Parlin Sinaga setelah sidang pengadilan kliennya, Iwan Yulianes, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Selasa, 25 Agustus 2015.
Parlin tak menjelaskan lebih detail ancamannya itu, tapi dia menuding Kejaksaan melakukan tindakan tebang pilih dalam pengusutan kasus ini. "Saya kecewa karena banyak sekali orang yang terlibat dan jelas-jelas bertanggung jawab serta ikut menikmati uang proyek itu tapi tidak diapa-apain," katanya. Menurut dia, mestinya Kejaksaan juga menetapkan Ridham Priskap, Sutikno, dan Parlin Sihotang sebagai tersangka.
Ridham hanya menjadi saksi untuk terdakwa Iwan Yulianes dan dua terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pemasangan jaringan listrik di Desa Ketalo, Kecamatan Tebo Ilir, tahun 2007/2008. Pada tahun pertama 2007, nilai proyek ini Rp 1,2 miliar, lalu dilanjutkan pengucuran dana APBD 2008 Kabupaten Tebo sebesar Rp 600 juta. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, disimpulkan bahwa ini proyek fiktif.
Iwan Yulianes adalah anak kandung Bupati Tebo saat itu, Madjid Muaz. Adapun Ridham saat itu menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo selaku pengguna anggaran yang menandatangani perintah membayar. Kepada majelis hakim yang diketuai Hakim Satibi, Ridham mengaku tak tahu-menahu ihwal proyek itu. "Saya tidak tahu, perintah pencairan pun dilakukan kuasa pengguna anggaran, bukan saya," tuturnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muarotebo, Restu Andi, mengatakan instansinya baru menemukan empat orang yang diduga terlibat melakukan penyelewengan dalam proyek ini. "Kami belum menemukan ada orang lain ikut terlibat," ucapnya.
SYAIPUL BAKHORI