Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD Luwu Soroti Mobil Dinas Dipakai Keluarga Pejabat

image-gnews
TEMPO/Nurdiansah
TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Luwu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menyoroti penggunaan mobil dinas di daerah itu oleh anak dan isteri pejabat. Pelat nomor dinas dengan warna dasar merah juga diganti dengan pelat nomor pribadi berwarna hitam. “Itu pelanggaran, karena menyalahgunakan aset daerah,” kata salah seorang anggota DPRD, Baso, Selasa, 25 Agustus 2015.

Legislator Partai Gerindra itu mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu melakukan penertiban. Selain digunakan oleh keluarga pejabat untuk kepentingan pribadi, juga banyak pejabat yang sudah pensiun masih menggunakan mobil dinas. “Pemerintah Kabupaten Luwu tidak boleh tutup mata. Data kembali seluruh mobil dinas agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FPPKEL), Ismail Ishak, mendukung sikap tegas DPRD berkaitan penyalahgunaan mobil dinas di Kabupaten Luwu. Hasil pendataan FPPKEL juga menemukan banyak mobil dinas yang digunakan oleh isteri dan anak pejabat setelah mengganti plat nomornya.

Ismail mengingatkan, peraturan tentang tatacara penggunaan mobil dinas sudah sangat jelas. Mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas pejabat dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayananan kepada masyarakat. Namun, si pejabat seperti pura-pura tidak tahu meski jelas-jelas melanggar aturan. “Anak dan isterinya dibiarkan menggunakannya untuk urusan pribadi,” ucapnya.

Ismail mendesak Inspektorat dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan memberikan sanksi kepada pejabat yang membiarkan mobil dinasnya digunakan oleh keluarganya untuk kepentingan pribadi.

Ismail menegaskan, perilaku pejabat yang menyalahgunakan aset daerah tidak boleh dibiarkan. Selain melanggar peraturan, juga merugikan keuangan daerah, karena bahan bakar minyak mobil dibeli menggunakan uang daerah. Ketika mobil dinas rusak, juga biaya perbaikannya ditanggung oleh pemerintah daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Luwu, Anwar Usman, tak menampik banyak mobil dinas pejabat yang digunakan oleh anak atau isterinya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia mengatakan Bupati Luwu, Andi Mudzakkar, sudah sering mengingatkan seluruh pejabat agar tidak menyalahgunakan mobil dinas.

Bahkan ancaman sanksi juga sudah disebutkan, mulai dari teguran tertulis hingga yang berkaitan dengan kepangkatan. "Kami serius dan akan membuktikan adanya sanksi tegas yang aan dijatuhkan kepada pejabat yang membiarkan mobil dinasnya digunakan secara pribadi oleh isteri dan anaknya,” tutur Usman.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Luwu, Inspektur Satu Ganesa Sinambela, mengatakan penyalahgunaan mobil dinas melanggar undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Apalagi mengganti platn nomornya dari plat merah menjadi plat hitam. “Mobil itu tergolong menggunakan plat nomor palsu,” katanya.

Aparat lalu lintas tidak akan segan menindaknya. Bila ditemukan, maka mobil dinas itu dibawa ke Markas Polres Luwu. “Pengemudinya kami periksa. Jika dokumen kendaraan tidak sesuai secara fisik, akan kami proses secara hukum. Setidaknya dikenakan tilang,” ujar Ganesa.

HASWADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

37 hari lalu

Mantan presiden Cina Hu Jintao meninggalkan kursinya dikawal dua pria saat upacara penutupan Kongres Nasional ke-20 Partai Komunis Cina, di Aula Besar Rakyat di Beijing, Cina, 22 Oktober 2022. REUTERS/Tingshu Wang
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

52 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

55 hari lalu

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis


Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.


Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga mengendarai sepeda motor berlatar belakang Gunung Lewotobi Laki-Laki yang erupsi di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, NTT, Sabtu 6 Januari 2024. Pos Pemantau Gunung Api (PGA) Laki-Laki mencatat Gunung Lewotobi kembali erupsi pada Sabtu 6 Januari pagi dengan asap kawah bertekanan sedang hingga kuat yang teramati berwarna putih dan kelabu dengan intensitas tebal dan tinggi 1.000-1.500 meter di atas puncak kawah. ANTARA FOTO/Mega Tokan
Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.


Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Petani memanen padi saat panen raya di Kampung Bojong Jambu, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 18 September 2023. Di petak sawah lain yang menggunakan pupuk organik bios 44 bisa menghasilkan 7,2 ton gabah basah. TEMPO/Prima mulia
Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.


Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Dalang Ki Kasmin Guno Prayitno memainkan wayang kulit Surakarta di Museum Wayang, Jakarta, Minggu, 24 September 2023. Pagelaran dengan lakon Gathutkaca Wisuda tersebut menjadi yang terakhir pada tahun ini dikarenakan akan dilakukan perawatan pada Museum Wayang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November


Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Kepala Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Rapat tersebut membicarakan pendahuluan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) serta pembentukan panitia kerja (Panja). TEMPO/M Taufan Rengganis
Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?


Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan (tengah) memberikan bendera merah putih kepada pedagang di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 1 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan gerakan membagikan bendera putih kepada warga serentak di 40 Kecamatan dan menghimbau warga untuk memasang bendera tersebut mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?


Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

14 Juli 2023

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang dalam webinar di Jakarta, Kamis 10 September 2020. ANTARA/Indriani
Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.