TEMPO.CO, Luwu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menyoroti penggunaan mobil dinas di daerah itu oleh anak dan isteri pejabat. Pelat nomor dinas dengan warna dasar merah juga diganti dengan pelat nomor pribadi berwarna hitam. “Itu pelanggaran, karena menyalahgunakan aset daerah,” kata salah seorang anggota DPRD, Baso, Selasa, 25 Agustus 2015.
Legislator Partai Gerindra itu mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu melakukan penertiban. Selain digunakan oleh keluarga pejabat untuk kepentingan pribadi, juga banyak pejabat yang sudah pensiun masih menggunakan mobil dinas. “Pemerintah Kabupaten Luwu tidak boleh tutup mata. Data kembali seluruh mobil dinas agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FPPKEL), Ismail Ishak, mendukung sikap tegas DPRD berkaitan penyalahgunaan mobil dinas di Kabupaten Luwu. Hasil pendataan FPPKEL juga menemukan banyak mobil dinas yang digunakan oleh isteri dan anak pejabat setelah mengganti plat nomornya.
Ismail mengingatkan, peraturan tentang tatacara penggunaan mobil dinas sudah sangat jelas. Mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas pejabat dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayananan kepada masyarakat. Namun, si pejabat seperti pura-pura tidak tahu meski jelas-jelas melanggar aturan. “Anak dan isterinya dibiarkan menggunakannya untuk urusan pribadi,” ucapnya.
Ismail mendesak Inspektorat dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan memberikan sanksi kepada pejabat yang membiarkan mobil dinasnya digunakan oleh keluarganya untuk kepentingan pribadi.
Ismail menegaskan, perilaku pejabat yang menyalahgunakan aset daerah tidak boleh dibiarkan. Selain melanggar peraturan, juga merugikan keuangan daerah, karena bahan bakar minyak mobil dibeli menggunakan uang daerah. Ketika mobil dinas rusak, juga biaya perbaikannya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Luwu, Anwar Usman, tak menampik banyak mobil dinas pejabat yang digunakan oleh anak atau isterinya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia mengatakan Bupati Luwu, Andi Mudzakkar, sudah sering mengingatkan seluruh pejabat agar tidak menyalahgunakan mobil dinas.
Bahkan ancaman sanksi juga sudah disebutkan, mulai dari teguran tertulis hingga yang berkaitan dengan kepangkatan. "Kami serius dan akan membuktikan adanya sanksi tegas yang aan dijatuhkan kepada pejabat yang membiarkan mobil dinasnya digunakan secara pribadi oleh isteri dan anaknya,” tutur Usman.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Luwu, Inspektur Satu Ganesa Sinambela, mengatakan penyalahgunaan mobil dinas melanggar undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Apalagi mengganti platn nomornya dari plat merah menjadi plat hitam. “Mobil itu tergolong menggunakan plat nomor palsu,” katanya.
Aparat lalu lintas tidak akan segan menindaknya. Bila ditemukan, maka mobil dinas itu dibawa ke Markas Polres Luwu. “Pengemudinya kami periksa. Jika dokumen kendaraan tidak sesuai secara fisik, akan kami proses secara hukum. Setidaknya dikenakan tilang,” ujar Ganesa.
HASWADI