TEMPO.CO, Bangkalan - Kepala Kepolisian Sektor Tanah Merah, Bangkalan, Ajun Komisaris Yoyok Prasetyo mengatakan ada modus baru bandar sabu di Bangkalan dalam merekrut pengedar, yaitu memberikan gaji tetap harian. "Laku atau tidak sabunya, para pengedar ini dapat honor Rp 50 ribu per hari," ucapnya, Selasa, 25 Agustus 2015.
Pola baru perekrutan pengedar ini terungkap setelah aparat Polsek Tanah Merah menangkap dua pengedar sabu, yakni AA, 26 tahun, dan MY, 34 tahun, pada Senin malam lalu. Keduanya merupakan warga Desa Pettong, Kecamatan Tanah Merah.
Kepada penyidik, AA mengaku dibayar Rp 50 per hari oleh bandar bernama Rudi. Dengan bayaran itu, tersangka mengaku mendapat gaji Rp 1,5 juta per bulan. Bayaran ini setara dengan gaji pegawai berstatus tenaga harian lepas. "Karena digaji harian, saya mau edarkan sabu," ucap AA.
Menurut Yoyok, dengan sistem gaji, menjadi pengedar sabu tidak lagi sulit. "Cukup punya (channel), ke bandar, ambil barang, dan jual," ujar Yoyok. Sedangkan dulu, tutur dia, untuk jadi pengedar harus punya modal besar buat beli sabu dari bandar kemudian diedarkan sendiri. "Ini bahaya. Perekrutan pengedar semakin canggih," kata Yoyok.
Tak hanya itu, ucap Yoyok, pola jualan sabu pun semakin praktis. Para pengedar tidak perlu bertransaksi di tempat tersembunyi. AA dan MY, misalnya, cukup melayani pelanggan lewat telepon seluler. Para pelanggan kemudian mendatangi rumah pengedar dan mengisap sabu di bilik yang disediakan pengedar. "Di TKP, kami temukan dua bilik nyabu milik tersangka," ujarnya.
Kepala Subbagian Humas Kepolisian Resor Bangkalan Ajun Komisaris Ipung Abdul Muis menjelaskan, untuk menciptakan rasa aman bagi para pelanggan saat nyabu, AA dan MY menempatkan mata-mata di jalan masuk desa. Setiap ada petugas yang datang, tutur dia, mata-mata ini langsung memberi tahu pengedar.
"Makanya sangat sulit menggerebek pesta sabu, karena sistem mata-mata mereka juga kuat," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
MUSTHOFA BISRI