Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peluk Calon Pembelinya, Penjual Mainan Ditangkap Polisi

image-gnews
Ilustrasi. tnp.sg
Ilustrasi. tnp.sg
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Aparat Kepolisian Resor Malang menangkap penjual mainan anak-anak bernama Mahmudi karena diadukan mencabuli lima siswi sekolah dasar di Kecamatan Bululawang dan Tajinan, Malang, Jawa Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Wahyu Hidayat mengatakan pria 42 tahun yang beralamat di Jalan Trunojoyo, RT 22 RW 06, Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, itu dibekuk lantaran telah tiga kali berbuat tak pantas kepada anak-anak sejak Juli hingga Agustus 2015.

Menurut Wahyu, perbuatan itu dilakukan di sekitar sekolah korban. Pelaku mencabuli dengan cara memeluk dari belakang dan meremas payudara korban saat anak-anak tersebut sedang memilih-milih mainan. Namun pelaku tak sampai menyetubuhi korban.

“Kejadiannya sebelum bulan puasa lalu. Kami memeriksa sejumlah saksi, termasuk guru, teman, dan orang tua korban. Kami sudah periksa lima korban kelas IV dan V di sebuah SDN di Bululawang. Mungkin korbannya lebih dari lima, karena pelaku berpindah-pindah tempat jualan,” ucap Wahyu, Senin, 24 Agustus 2015.

Mahmudi ditangkap berdasarkan laporan guru bernama Surawan, 53 tahun, warga Jalan Tugu Ireng I/27, Desa Krebet Senggrong. Surawan mewakili para korban dan wali murid. Sebelumnya, pihak sekolah menerima laporan dari beberapa orang tua siswa, dan pelaku hanya diminta membuat surat pernyataan bermeterai supaya tidak mengulangi perbuatannya. Namun Mahmudi melanggar janji.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi menjerat Mahmudi dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 82 menyebutkan pelanggar Pasal 76E dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.

Mahmudi menyangkal tuduhan polisi. Ia mengaku hanya memegang pundak korban, dengan alasan agar barang dagangan milik juragannya yang dikerumuni anak-anak tidak sampai rusak.

Perbuatan Mahmudi menambah panjang daftar kasus pencabulan terhadap bocah perempuan yang terungkap di Kabupaten Malang. Sejak Januari hingga Agustus ini, polisi telah menangkap empat pencabul bocah perempuan.

 ABDI PURMONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

27 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

34 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

48 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.


Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

49 hari lalu

Terduga pelaku pencabulan terhadap belasan siswa SD Negeri di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur, Kamis, 29 Februari 2024). ANTARA/Ahmad Fikri
Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.


Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

49 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu


Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

50 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.


Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

55 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.


Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

56 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.


Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

16 Februari 2024

Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

Adhy menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024.


Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

9 Februari 2024

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

Siswi SMP berinisial A diduga jadi korban pencabulan oleh kakak pembina pramuka, KA, di sebuah vila, Jatiasih, Kota Bekasi.