TEMPO.CO, Malang - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang menetapkan jumlah uang yang digunakan tiga pasang calon pemilihan kepala daerah periode 2015-2020 tidak boleh melebihi Rp 20 miliar.
“Dari hasil rapat koordinasi kami bersama panitia pengawas, dan tim kampanye tiga pasang calon, akhirnya disepakati dana kampanye maksimal sebesar Rp 20 miliar,” kata Abdul Holik, salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Malang, Senin, 24 Agustus 2015.
Masa kampanye ditetapkan dimulai pada Kamis, 27 Agustus, dan berlangsung selama hampir tiga bulan atau 90 hari. Di akhir kampanye seluruh pasangan calon harus menyerahkan laporan penggunaan dana kampanye yang sudah diaudit oleh akuntan yang ditunjuk KPU.
Menurut Holik, penetapan dana kampanye dibuat berdasarkan kebutuhan sejumlah kegiatan kampanye. Sebagai contoh, satu kali rapat umum atau kampanye terbuka disimulasikan berbiaya Rp 1,2 miliar.
Biaya kampanye tertutup atau pertemuan terbatas dihitung berdasarkan jumlah 1.000 peserta kampanye dikali biaya standar yang berlaku di daerah setempat, yaitu Rp 25 ribu per orang atau perkiraan total Rp 825 juta bila pertemuan terbatas diadakan di 33 kecamatan.
Sedangkan pertemuan tatap muka dengan 100 peserta yang berlangsung di 378 desa dan 12 kelurahan diperkirakan menghabiskan Rp 975 juta.
Belanja bahan kampanye untuk 2 juta pemilih diperkirakan menghabiskan Rp 17,5 juta. Jasa manajemen atau konsultan Rp 200 juta.
Kampanye terbuka dibatasi mulai pukul 8 pagi sampai pukul 5 sore. Kampanye terbatas dimulai pukul 8 pagi sampai pukul 10 malam. Biaya kampanye Rp 20 miliar belum termasuk biaya kampanye yang disiapkan KPU sebesar Rp 3 miliar untuk tiga pasang calon. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang.
Dana kampanye dari KPU dialokasikan untuk iklan kampanye di media cetak dan elektronik, serta alat peraga berupa spanduk, baliho, umbul-umbul, brosur dan leaflet. Alat peraga disebar ke pusat kabupaten, kecamatan, dan desa.
“Tiap pasang calon dilarang memasang iklan kampanye di media massa. Hanya dari kami, mulai 22 November hingga 5 Desember mendatang. Yang digolongkan kampanye itu jika memuat unsur ajakan, mulai dari nomor coblosan, gambar pasangan, dan unsur mengajak untuk memilih,” kata Totok Hariyono, salah seorang komisioner KPU.
Menurut Totok, besaran biaya kampanye berbeda di tiap daerah. Besaran dana kampanye ditetapkan pertama kali dalam pemilihan kepala daerah serentak yang pertama pula diselenggarakan di Indonesia. Sebelumnya tidak ada penetapan jumlah dana kampanye dalam pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislator kecuali hanya pembatasan sumbangan lembaga perorangan dan sumbangan kepada partai politik.
ABDI PURMONO