TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan bahwa penyidiknya bakal memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho pekan depan. Gatot akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara 2012-2013.
"Kami periksa Selasa tanggal 25 Agustus 2015 sebab jaksa pernah panggil Gatot, tapi minta diundur," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2015.
Sayangnya, Prasetyo belum mau menyebut materi pertanyaan yang akan diajukan ke Gatot. Menurut dia, pemeriksaan Gatot pekan depan merupakan salah satu langkah jaksa melengkapi pembuktian penyalahgunaan dana bansos Provinsi Sumut.
Prasetyo mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait rencana pemeriksaan Gatot pekan depan. Sebab, komisi antirasuah sudah menetapkan Gatot sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan. "Jika KPK punya temuan-temuan, kami minta mereka membaginya kepada kami," kata dia.
Sumber Tempo di Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tim penyidik Gedung Bundar sudah mengantongi bukti kuat keterlibatan Gatot dalam penyalahgunaan dana bansos. Hasil penyidikan di Medan dianggap sudah bisa jadi modal untuk menjadikan Gatot sebagai tersangka. "Bahkan tak perlu diperiksa, bisa saja kami tetapkan sebagai tersangka," ujar jaksa itu. "Tapi biar tak jadi polemik, akan kami periksa sekali dulu sebelum dijadikan tersangka."
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah lima kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial. Kejagung menyita sejumlah barang bukti, salah satunya adalah pembayaran fiktif sebesar Rp 200 juta.
"Lima tempat saja sudah Rp 1 miliar. Ini sudah dikonfirmasi ke pejabat di sana," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Spontana saat dihubungi hari ini.
Selain terkait dana bansos, penggeledahan juga terkait dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah dan pajak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumatera Utara periode 2011-2013. Saat ditanya apakah ada keterlibatan Gubernur Sumater Utara Gatot Pujo Nugroho, Tony belum dapat memastikannya.
Kejaksaan telah memeriksa lima pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sejak menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pada 23 Juli lalu. Mereka adalah Sekretaris Daerah Hasban Ritonga, mantan Sekretaris Daerah Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Baharuddin Siagian, Asisten Biro Pemerintahan Hasiholan Silaen, serta Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi--belakangan diangkat sebagai pelaksana tugas gubernur menggantikan Gatot.
INDRA WIJAYA