TEMPO.CO, Sidoarjo - Pencairan sisa ganti rugi korban lumpur Lapindo kembali dilanjutkan. Hari ini, Jumat, 21 Agustus 2015, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) kembali mengirim 468 berkas ke kantor perbendaharaan negara di Jakarta.
"Rencana nanti (hari ini) dikirim sebanyak 468 berkas dengan nilai nominal Rp 82,3 miliar," kata Humas BPLS Dwinanto Hesti Prasetyo kepada Tempo melalui pesan singkat, Kamis, 20 Agustus 2015.
Mengacu pencairan ganti rugi tahap pertama pada Jumat pekan lalu, setelah berkas dikirim ke kantor perbendaharaan negara, pada hari yang sama dengan pengiriman, pencairan sudah bisa dilakukan melalui rekening warga.
Pada pencairan tahap pertama itu, BPLS mengirim 285 berkas dengan nilai nominal Rp 73,4 miliar. Saat itu berkas dikirim siang hari. Namun tak berselang lama pada sore harinya ganti rugi korban lumpur sudah masuk ke rekening warga.
Total berkas ganti rugi warga korban lumpur yang harus dicairkan sebanyak 3.331 berkas dengan nilai nominal Rp 781 miliar. Sebelum dikirim ke kantor perbendaharaan negara, berkas-berkas itu divalidasi BPLS.
NUR HADI