Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FEATURE: Ketika MA Membela Hakim Sarpin

image-gnews
Hakim Sarpin Rizaldi. TEMPO/Andri El Faruqi
Hakim Sarpin Rizaldi. TEMPO/Andri El Faruqi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, mengirim surat berlabel rahasia ke Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, Jumat lalu. Surat itu ditandatangani Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali sehari sebelumnya. Isinya, seluruh pimpinan MA sepakat menolak rekomendasi Komisi Yudisial agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi diberi sanksi.

"‎Itu hasil dari keputusan pimpinan yang solid," kata Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dalam peringatan Hari Ulang Tahun MA ke-70, Rabu, 19 Agustus 2015,. "Kami satu pendapat."

Surat penolakan tersebut adalah hasil rapat pleno pimpinan Mahkamah Agung. Rapat digelar setelah Ketua Bidang Investigasi Komisi Yudisial Eman Suparman mengirim rekomendasi seusai Idul Fitri. (Lihat Video Tak Mau Cabut Laporan, Sarpin: Saya Terlalu Sakit Hati)

Penolakan MA memberi sanksi kepada Sarpin atas rekomendasi Komisi Yudisial ini semakin mempertegas ketidakharmonisan kedua lembaga tersebut. MA dituding kerap mengabaikan rekomendasi KY. Padahal Komisi dibentuk untuk memberi pengawasan secara independen kepada para hakim di bawah Mahkamah Agung. MA juga dikabarkan menginginkan agar pencantuman KY dalam konstitusi dihapuskan.

Ihwal rekomendasi kepada Sarpin, ini bermula dari sidang praperadilan yang menggegerkan. Adalah Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sarpin, yang menangani sidang itu, mengabulkan permohonan Budi. Banyak yang menganggap putusan Sarpin ini janggal karena banyak hal. Atas dasar itulah, KY mengevaluasi keputusan Sarpin tersebut.

‎Dalam rekomendasi sanksi, Komisi Yudisial memaparkan alasan Sarpin terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dalam putusan praperadilan Budi Gunawan, Sarpin dinilai tak teliti dan tidak profesional sebagai hakim. Pasalnya, Sarpin salah mencantumkan identitas guru besar Universitas Parahyangan, Arief Sidharta, sebagai ahli pidana, padahal semestinya ahli filsafat hukum.

Bahkan Sarpin juga dinilai salah atau memelintir kesaksian Arief yang digunakan sebagai dasar pertimbangan putusan untuk menggugurkan‎ status tersangka Budi Gunawan. ‎

Putusan dinilai bermasalah karena melanggar batasan Pasal 77 KUHAP yang tak mencantumkan status tersangka sebagai obyek materi praperadilan.

Selain putusan, Komisi Yudisial menuding Sarpin tak rendah hati dan menerima gratifikasi. Sebagai hakim, Sarpin justru menunjukkan sikap emosional dengan melontarkan kalimat kasar melalui media dan melaporkan sejumlah tokoh yang mengkritik putusannya ke polisi.

Sarpin tak patuh kepada Komisi Yudisial dengan menolak hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran etik. Ia juga secara gamblang menerima jasa pengacara Hotma Sitompoel secara gratis.

Meski memberikan sejumlah alasan perlunya memberi sanksi kepada Sarpin, MA kukuh membela hakim tersebut. Menurut Hatta, putusan Sarpin masuk dalam teknis yudisial, maka Komisi Yudisial tidak berwenang mengomentarinya. Rekomendasi tersebut salah sasaran. Hatta juga membela Sarpin untuk hal-hal lain yang dituduhkan KY. "Semua sudah kami jawab. Kami tak menemukan ada pelanggaran," kata Hatta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia menilai, persoalan tentang batasan antara teknis yudisial dan etik akan terus muncul dan jadi batu sandungan penegakan hukum. Mahkamah Agung akan mudah menampik rekomendasi sanksi Komisi Yudisial dengan dalih tersebut.

Menurut Ketua Divisi Riset MaPPI Dio Ashar Wicaksana, kesalahan kutip kesaksian dan jabatan tak melulu soal teknis yudisial. Dalam kesalahan tersebut, ada unsur pelanggaran pedoman perilaku hakim. Sebagai seorang pemutus perkara, hakim wajib teliti dan profesional.

"MA dan KY harus duduk bersama untuk menentukan soal batasan teknis yudisial," kata Dio. "Jadi, kalau memberikan rekomendasi, lebih efektif."

Sebelumnya, Sarpin sendiri mengkritik langkah Komisi Yudisial mengetok rekomendasi sebagai aksi cari panggung para komisioner. Ia berkukuh, lembaga pengawasan hakim tersebut tak memiliki kewenangan untuk menilai putusan yang merupakan ranah teknis yudisial. Ia juga mengklaim dirinya telah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan clear oleh Badan Pengawasan MA. “Saya mempertanggungjawabkan putusan kepada Tuhan, bukan KY,” kata Sarpin saat ditemui Tempo, akhir Juli 2015.  (Lihat Video Anggota KY Jadi Tersangka, Lembaga Negara Lainnya Berpotensi Dikriminalkan)

Kuasa hukum Sarpin, Dion Pongkor, juga menyambut baik keputusan Mahkamah Agung dengan dalih rekomendasi Komisi Yudisial sudah masuk pada materi perkara. Ia juga menilai tudingan soal gratifikasi atas jasa beracara gratis dari bosnya, Hotma Sitompoel, tak beralasan dan tendensius.

"Tak ada dasar aturan kalau hakim tak boleh menerima bantuan hukum pengacara pro bono," kata Dion. ‎"Rekomendasi KY itu tak obyektif."

Komisi Yudisial hingga saat ini tak banyak memberikan komentar atas penolakan lagi rekomendasi yang diajukan ke Mahkamah Agung. Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga Imam Anshori Saleh berdalih lembaganya belum menggelar rapat pleno tentang surat penolakan rekomendasi tersebut.

Lembaga penjaga martabat hakim ini juga belum memutuskan apakah akan mengajukan permintaan pemeriksaan bersama untuk kasus Sarpin. Langkah ini sebenarnya terjamin sesuai dengan Pasal 22 E ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial,‎ yang mewajibkan MA dan KY melakukan pemeriksaan bersama jika berbeda pendapat tentang sanksi bagi hakim. "Biasanya, kalau MA menolak sanksi, KY akan menerima saja," kata Imam.

FRANSISCO ROSARIANS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Independensi Hakim Jadi Alasan Kalahkan Keadilan Masyarakat

21 Juli 2017

Ilustrasi. queensu.ca
Independensi Hakim Jadi Alasan Kalahkan Keadilan Masyarakat

Menurut Suparman, Komisi sudah memberikan rekomendasi soal putusan yang janggal itu kepada Mahkamah Agung.


Pakar Hukum Tawarkan Konsep Pembagian Peran MA dan KY

24 Mei 2017

Ilustrasi. queensu.ca
Pakar Hukum Tawarkan Konsep Pembagian Peran MA dan KY

Pertemuan para pakar hukum di Yogyakarta menghasilkan konsep "Shared Responsibility" atau pembagian peran MA dan KY dalam manajemen jabatan hakim.


Dijamin UU, Kewenangan KY Soal Menyadap Hakim Tak Pernah Terwujud

8 April 2017

Wakil Ketua DPD 2004-2014, Laode Ida (kanan), Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi (dua dari kanan), Pengamat Hukum, Hery Firmansyah (kiri), hadir dalam diskusi di Jakarta, Sabtu, 8 April 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Dijamin UU, Kewenangan KY Soal Menyadap Hakim Tak Pernah Terwujud

Komisi Yudisial menyayangkan wewenang lembaga itu untuk meminta bantuan ke aparat penegak hukum buat menyadap para hakim belum pernah terwujud.


Salah Ketik Putusan MA, Pengamat: KY Harus Usut Pelanggaran Etik  

8 April 2017

Wakil Ketua DPD 2004-2014, Laode Ida (kanan), Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi (dua dari kanan), Pengamat Hukum, Hery Firmansyah (kiri), hadir dalam diskusi di Jakarta, Sabtu, 8 April 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Salah Ketik Putusan MA, Pengamat: KY Harus Usut Pelanggaran Etik  

Pengamat hukum Hery Firmansyah menilai Komisi Yudisial harus usut dugaan pelanggaran kode etik dalam salah ketik penulisan putusan Mahkamah Agung.


Pimpinan Baru Komisi Yudisial Siap Sambangi MA  

5 Januari 2016

Anggota Komisi Yudisial usai mengikuti pengambilan sumpah pada acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 18 Desember 2015. Para anggota KY yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 120/P/Tahun 2015 terdiri atas Kolonel (Purn) Chk Dr Joko Sasmito, Maradaman Harahap (mantan hakim), Sukma Violetta (anggota masyarakat), Sumartoyo (praktisi hukum), dan Farid Wajdi (praktisi hukum). Tempo/ Aditia Noviansyah
Pimpinan Baru Komisi Yudisial Siap Sambangi MA  

Hubungan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas perilaku hakim kerap memanas dengan Mahkamah Agung.


Promosi Hakim Sarpin ke Pengadilan Tinggi Dipertanyakan  

23 Oktober 2015

Hakim Sarpin Rizaldi. TEMPO/Andri El Faruqi
Promosi Hakim Sarpin ke Pengadilan Tinggi Dipertanyakan  

Hakim Sarpin dianggap kontroversial.


Taufiq KY Tantang Hakim Sarpin: Ayo, Pak Pengadu....  

16 Oktober 2015

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa 30 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Taufiq KY Tantang Hakim Sarpin: Ayo, Pak Pengadu....  

Menurut Taufiqurrohman, Hakim Sarpin seharusnya tidak perlu mengadukan apa-apa.


Hakim Sarpin Ternyata Bikin Repot Komisi Yudisial  

16 Oktober 2015

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri, saat memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka ketua dan komisioner KY, dalam dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin di Gedung KY, Jakarta, 12 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Hakim Sarpin Ternyata Bikin Repot Komisi Yudisial  

Tindakan hakim Sarpin itu membuat Taufiq menjadi tersangka.


Laporkan Balik Sarpin, Komisioner KY Diperiksa Bareskrim  

16 Oktober 2015

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri, saat memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka ketua dan komisioner KY, dalam dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin di Gedung KY, Jakarta, 12 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Laporkan Balik Sarpin, Komisioner KY Diperiksa Bareskrim  

Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, menjadi pelapor kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Sarpin Rizaldi.


Komisioner KY Laporkan Balik Sarpin Ke Bareskrim  

1 Oktober 2015

Hakim Sarpin Rizaldi. TEMPO/Andri El Faruqi
Komisioner KY Laporkan Balik Sarpin Ke Bareskrim  

Taufiqurrohman Sahuri melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.