TEMPO.CO, Bandung - Terpidana terorisme Helmy Priwardani, 35 tahun, akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Banceuy, Kota Bandung, Kamis, 20 Agustus 2015. Helmy yang merupakan anggota teroris jaringan Cibiru dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman selama enam tahun yang dikurangi masa tahanan selama satu tahun.
"Helmy dinyatakan bebas murni, dia mendapatkan remisi 12 bulan waktu dipenjara di Cipinang dan Magelang. Dia pindah ke Lapas Bancey pada 12 Desember 2014. Jadi kurang-lebih sudah delapan bulan di Banceuy," ujar kepala LP Banceuy Agus Heryanto kepada Tempo, Kamis, 20 Agustus 2015.
Helmy keluar dari LP Banceuy sekitar pukul 11.00 dengan menggunakan pakaian koko berwarna cokelat kombinasi merah. Ia dijemput oleh seorang wanita bercadar dengan menggunakan sepeda motor. Saat dihampiri para wartawan, tak ada satu kata pun yang dilontarkan Helmy maupun perempuan yang menjemputnya.
Hilmy merupakan terpidana terorisme jaringan Cibiru yang terbukti menguasai bahan peledak yang akan digunakan untuk aksi pemboman. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2011, memutuskan Hilmy bersalah dan dijatuhi hukuman selama enam tahun.
Sebelum mendekam di LP Banceuy, Helmy dijebloskan ke LP Cipinang selama dua tahun. Setelah itu ia dipindahkan ke LP di Magelang selama satu tahun. Lalu kembali dipindahkan ke Nusakambangan.
"Alasan dipindahkan ke Banceuy dari Nusakambangan, karena alasan kesehatan. Yang bersangkutan memiliki penyakit mata yang harus mendapatkan perawatan medis secara intensif di rumah sakit mata Cicendo, Bandung. Ya, itu bagian dari hak asasi manusia," kata dia.
Saat ditanyai mengenai keseharian Helmy selama di dalam LP, Agus mengatakan pria berjanggut panjang tersebut sangat tertutup.
"Saat di dalam lapas, ia dipisahkan dengan napi lain, karena dia merupakan napi khusus. Ia jarang berbaur dengan sesama napi lainnya," ujar dia. LP Banceuy merupakan penjara khusus bagi narapidana kasus narkoba.
IQBAL T. LAZUARDI S.