TEMPO.CO, Karawang - Sebanyak 19 rumah sakit di Karawang harus mengurus ulang perizinan. Pasalnya, sejumlah rumah sakit tersebut diduga tidak mengantongi izin dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Karawang.
Sampai saat ini, ke-19 rumah sakit hanya mengantongi izin yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Karawang, yang saat itu dijabat Asep Hidayat Lukman--kini Direktur Utama RSUD Karawang. Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Bina Program dan Monitoring dan Evaluasi (Monev) BPMPT Karawang Lasminingrum.
Lasminingrum mengatakan masalah itu terjadi karena BPMPT belum siap mengeluarkan izin. "Padahal yang berwenang mengeluarkan izin resmi adalah pejabat BPMPT. Sekarang 19 rumah sakit itu harus mengurus ulang perizinannya," ucap Lasminingrum saat ditemui wartawan, Rabu, 19 Agustus 2015.
Menurut Lasmi, kejanggalan ini terungkap saat Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penyelidikan pada 11 Juni 2015. "Setelah ada temuan tersebut, kemudian dibahas antardinas terkait dan disepakati untuk dievakuasi," ujar Lasmi.
Kekeliruan tersebut, menurut Lasmi, terjadi bukan mutlak kesalahan pihak rumah sakit, melainkan karena ketidaksiapan Pemerintah Kabupaten Karawang. "Namun semuanya sedang diperbaiki," tutur Lasmi.
HISYAM LUTHFIANA