TEMPO.CO, Bandung - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak akan terus berjalan kendati ada pasangan calon tunggal yang menggugat di Mahkamah Konstitusi. “Jalan terus,” katanya di Bandung, Rabu, 19 Agustus 2015.
Menurut Tjahjo, ada dua gugatan yang dilayangkan lewat Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan pilkada serentak. “Ada calon yang satu pasang mengajukan gugatan ke MK, ada satu pasangan perseorangan yang mengajukan ke MK,” ujarnya. (Lihat Video Jelang Penutupan Pilkada Parpol Mulai Daftarkan Jagoannya )
Soal hasil gugatan itu, Tjahjo mengatakan, pemerintah akan mengikuti keputusan Komisi Pemilihan Umum. “Pemerintah ikut apa yang menjadi keputusan KPU sebagai pelaksana penyelenggara pilkada soal nanti ikut atau mundur, tapi pemerintah sudah menyiapkan berbagai opsi termasuk plt (pelaksana tugas kepala daerah),” tuturnya.
Tjahjo mengatakan terdapat sedikitnya 80 daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal jika salah satu pasangan calonnya gagal. “Ada 256 daerah tetap fix melaksanakan pilkada serentak, yang memiliki dua pasangan calon ada 80 daerah. Kalau mendadak mohon maaf ada yang berhalangan, tetap pasti akan gagal (mengikuti pilkada serentak). Tapi KPU sudah mempersiapkan detail aturannya,” ucapnya.
Menurut Tjahjo, dari pengecekan terakhir, semua pihak yang terlibat sudah siap menyelenggarakan pilkada serentak. “Secara keseluruhan, yakni KPU, Bawaslu, pemerintah, kepolisian, dan Mahkamah Konstitusi, siap untuk melaksanakan pilkada serentak,” katanya.
Dia mencontohkan, kepolisian sudah mempersiapkan diri mengantisipasi daerah yang berpotensi rawan konflik dalam pelaksanaan pilkada serentak. “Dari monitoring anggaran, untuk semuanya sudah tercukupi. Laporan Kapolri pada rapat menko secara nasional sudah melakukan deteksi dini. Kira-kira daerah mana yang berpotensi, masih berpotensi, tapi mudah-mudahan yang berpotensi konflik dan sebagainya bisa diatasi,” ujar Tjahjo.
AHMAD FIKRI