TEMPO.CO, Luwu - Kawasan hutan di delapan kecamatan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, tergolong rawan terjadi kebakaran. Itu sebabnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu mengimbau seluruh masyarakat, khususnya petani, agar tidak membuka perkebunan baru dengan cara melakukan pembakaran lahan.
Hal itu dikemukakan oleh Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu, Hasta Bulu. Adapun delapan kecamatan itu adalah Kecamatan Larompong Selatan, Kecamatan Larompong, Kecamatan Suli, Kecamatan Suli Barat, Kecamatan Bajo, Kecamatan Bajo Barat, Kecamatan Bastem, dan Kecamatan Bastem Utara. “Kawasan hutan di delapan kecamatan itu perlu mendapat perhatian dan pengawasan instansi terkait,” ujar Hasta, Rabu, 19 Agustus 2015.
Menurut Hasta, surat berisi imbauan itu sudah disebarluaskan ke seluruh kecamatan untuk diteruskan ke desa-desa. Dia meminta para kepala desa mengumumkan imbauan itu kepada warganya masing-masing. “Kita harus sama-sama mewaspadai terjadinya kebakaran hutan, terutama pada musim kemarau seperti saat ini,” katanya.
Hasta mengatakan, kalau sudah terjadi kebakaran hutan diperlukan biaya besar dan tenaga yang banyak untuk memadamkannya. Sedangkan dari dua unit mobil pemadam kebakaran yang dimiliki BPBD Kabupaten Luwu, hanya satu unit yang bisa dioperasikan.
“Peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk ikut menjaga hutan agar tidak terbakar,” ucap Hasta, sembari menambahkan, hal sepele, seperti membuang puntung rokok sembarangan bisa mengakibatkan kebakaran hutan.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Lindajang, Kecamatan Suli Barat, Darlis, mengatakan pencegahan kebakaran hutan tidak cukup dilakukan dengan imbauan.
Darlis mengatakan, BPBD bersama Dinas Kehutanan harus sama-sama turun ke lapangan bertemu langsung dengan masyarakat dan mensosialisasikan bahaya menyalakan api di hutan atau di area perkebunan. “Temui para petani untuk menjelaskan bahaya membuka lahan perkebunan dengan cara membakar lahan,” tuturnya.
Melalui cara sosialisasi yang intesif, kata Darlis, semua pihak tidak dirugikan. Kebakaran hutan bisa dihindari, setidaknya diminimalisir. Sebaliknya, para petani tetap bisa mencari penghasilan dengan membuka perkebunan dengan cara yang baik.
HASWADI