Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FEATURE: Ancaman Baru Pilkada Serentak  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Baliho calon gubernur yang akan maju dalam pilkada di Kota Timika, Papua.  ANTARA/Husyen Abdillah
Baliho calon gubernur yang akan maju dalam pilkada di Kota Timika, Papua. ANTARA/Husyen Abdillah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua puluh orang mendatangi kantor Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sekitar pukul 10.00 pada Senin lalu. Perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat itu datang untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah khusus untuk pemilihan kepala daerah.

Sayangnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono hanya memiliki waktu setengah jam untuk berdiskusi karena harus menghadiri pelantikan penjabat Gubernur Kalimantan Selatan yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Sebenarnya, pemilihan bupati, wali kota, atau gubernur sudah ada aturannya sendiri. Namun, karena Papua dan Papua Barat adalah daerah otonomi khusus, cara pemilihan kepala daerahnya juga spesial. Rombongan yang dipimpin oleh Ketua MRP Papua Barat Vitalis Yumte itu membacakan keinginan agar pemerintah pusat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Papua Barat.

Dalam rancangan tersebut, MRP minta dilibatkan dalam proses penetapan calon kepala daerah. Hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum, kata mereka, harus diberikan dulu kepada MRP untuk dipertimbangkan. "Nanti hasil pertimbangan MRP itu yang akan ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah," ujar Vitalis. Latar belakang dari usulan ini adalah keinginan MRP agar semua calon kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, merupakan putra asli Papua.

Dasar pembentukan rancangan aturan ini adalah Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 Pasal 20 tentang kewenangan MRP dalam hal pemberian pertimbangan terhadap pasangan bakal calon kepala daerah. Namun, dalam beleid tersebut, kepala daerah yang dimaksud hanya gubernur dan wakilnya, tak mencakup bupati dan wali kota. Meski di poin A tidak mencakup keinginan tersebut, mereka mengambil poin F yang memberikan pertimbangan pada DPRP, gubernur, bupati, serta DPRD kabupaten dan kota yang berhubungan dengan perlindungan pada hak-hak orang asli Papua.

Dalam rancangan peraturan daerah khusus yang diberikan kepada Kementerian, MRP meminta semua kepala daerah, termasuk bupati dan wali kota, juga melewati penyaringan MRP. Menurut Vitalis, usulan ini sudah muncul sejak 2010 dan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Otonomi Khusus pada 2011. Namun usulan ini urung dibahas karena masa jabatan DPR keburu usai. Untuk itu, MRP berinisiatif menggodok lagi aturan ini melalui peraturan daerah khusus agar bisa dipakai dalam pemilihan kepala daerah pada akhir tahun ini.

"MRP Papua Barat yang berhak tentukan siapa orang asli Papua untuk diangkat jadi kepala daerah. MRP Papua Barat diberi tugas untuk menunjukkan sejauh mana keberpihakan para calon terhadap orang asli Papua," kata dia.

Tahun ini, sembilan kabupaten di Papua Barat akan melaksanakan pemilihan kepala daerah, yakni Manokwari, Fakfak, Kaimana, Raja Ampat, Sorong Selatan, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, serta dua daerah otonomi baru: Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak. Proses pendaftaran cukup lancar karena tak ada satu pun daerah yang bercalon tunggal. Saat ini, KPU setempat sedang memverifikasi para pendaftar. Penetapannya dijadwalkan pada 30 Agustus 2015.

Selanjutnya >> Mengancam pilkada di sembilan daerah ditunda...

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

1 jam lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

37 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

43 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

51 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

53 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

57 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

5 September 2023

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan