TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur berhasil menggagalkan pengiriman narkotik jenis sabu sebanyak 2,1 kilogram. Pelaku penyelundupan barang haram tersebut dibekuk di Pelabuhan Peti Kemas, Tanjung Perak, Surabaya.
"Tersangka yang kami amankan berinisial MS alias LIM dan HF alias AS, dua-duanya asal Aceh," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur Rahmat Subagio, Selasa, 18 Agustus 2015.
Modus yang digunakan dua tersangka adalah memasukan sabu tersebut ke alat fogging. Selanjutnya alat fogging itu dimasukan ke dua kontainer yang dikirim ke Surabaya melalui jalur laut.
"Sabu-sabu tersebut asalnya dari Guangzhou, Cina, yang kemudian dikirim ke Jakarta lewat Surabaya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
Menurut Argo, dua tersangka tersebut merupakan satu jaringan dengan seorang warga Jakarta berinisial DW yang saat ini sedang ditahan di Polda Metro Jaya. Dari tangan DW, polisi menyita 4,8 kilogram sabu-sabu. "Sabu-sabu tersebut dimasukan ke dalam empat buah coffee maker," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.
EDWIN FAJERIAL