TEMPO.CO, Surabaya - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Syaifullah Yusuf, mempersilakan jika ada pengurus wilayah NU yang ingin menggugat hasil Muktamar NU Ke-33 di Jombang, Jawa Timur. Menurut dia, mengajukan gugatan adalah hak setiap warga negara.
"Silakan saja, itu hak siapa pun. Setiap orang tidak boleh melarang," ujar Syaifullah setelah mengikuti upacara hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-70 di Gedung Grahadi, Senin, 17 Agustus 2015.
Dia juga tidak mempermasalahkan jika KH Salahuddin Wahid atau Gus Sholah, KH Hasyim Muzadi, dan KH Abdul Malik Madany telah merestui niat mengajukan gugatan tersebut. Tapi Gus Ipul--sapaan Syaifullah--mengingatkan untuk mengecek kembali siapa-siapa yang akan mengajukan gugatan tersebut.
"Harus tahu itu termasuk peserta muktamar yang ber-SK apa bukan. Jika mereka peserta muktamar, kemarin datang ikut milih apa tidak. Dicek satu-satu kan enak," ucapnya.
Selain itu, harus dilakukan pengecekan keputusan mengajukan gugatan itu final atau tidak. "Kalau itu sudah dicek semua dan memang mereka ikut datang serta menyetujui hasil muktamar, kan lucu kalau mereka menggugat," tuturnya.
Dia juga yakin Muktamar NU tidak akan diulang. Menurut dia, tidak ada pihak-pihak yang ingin mencari jabatan di NU. "Tidaklah. Itu mau nyari apa di NU?” kata Gus Ipul.
Sebelumnya, sejumlah pengurus wilayah NU menggugat hasil Muktamar NU Ke-33. Menurut pengurus PWNU Riau, Tarmizi Tohor, ia dan rekan-rekannya sudah mendapat restu KH Salahuddin Wahid, KH Hasyim Muzadi, dan KH Abdul Malik Madany sebelum menyatakan sikap menolak hasil muktamar.
"Pesan mereka satu: jangan sampai ada NU tandingan. Tapi, kalau mau menggugat proses yang cacat hukum, silakan," ucap Tarmizi.
Tarmizi menegaskan, pengurus wilayah tidak menolak ketua umum terpilih, Said Aqil Siradj. Namun mekanisme pemilihan yang cacat hukum menjadi persoalan.
EDWIN FAJERIAL