TEMPO.CO, Tangerang - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mendapatkan remisi kemerdekaan dari pemerintah. Terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen, itu mendapat potongan masa tahanan selama 11 bulan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Laki-laki kelas 1 A Dewasa Kota Tangerang Dedi Handoko mengatakan Antasari mendapat tiga jenis remisi sekaligus, yakni remisi umum 6 bulan, remisi istimewa 3 bulan, dan remisi pemuka 2 bulan. “Pak Antasari mendapat total remisi 11 bulan karena memang aktif dalam berbagai kegiatan LP dan sebagai pemuka di sini, termasuk mendirikan band warga binaan,” kata Dedi.
Dedi mengatakan Antasari adalah satu dari 412 warga binaan LP Tangerang yang dikabulkan remisinya oleh Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Dari jumlah itu, sembilan orang langsung dapat menghirup udara bebas hari ini. LP Tangerang mengajukan remisi bagi 1.072 narapidana tahun ini.
Antasari adalah terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Antasari 18 tahun penjara. Pada 2011 Peninjauan Kembali kasusnya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Saat ini pria yang sedang menanti grasi (pengampunan) Presiden RI itu telah menjalani hukuman 6 tahun penjara. Pengusulan grasi di antaranya karena Antasari telah berjasa kepada negara sebagai Ketua KPK dan jaksa karier tanpa cacat.
AYU CIPTA