TEMPO.CO, Surabaya - Polisi telah melepaskan siswa SMP 2 Pamekasan yang membawa simbol Partai Komunis Indonesia (PKI) dan foto tokoh PKI seperti DN Aidit, Letnan Kolonel Untung, Chairul Saleh. Selain itu, polisi juga melepaskan dua orang mahasiswa yang melukis tembok Universitas Jember dengan simbol PKI.
"Kalau ditahan masuk hukum pidana apa," kata Kepala Polisi Daerah Jawa Timur Inspektur Polisi Anas Yusuf usai mengikuti upacara memperingati Hari Ulang Tahun Indonesia ke-70 di Gedung Grahadi. Senin, 17 Agustus 2015.
Selain itu, Anas beralasan bahwa tindakan membawa simbol-simbol PKI bukanlah merupakan suatu kejahatan hukum yang bisa dikenakan sebuah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Oleh karena itu, polisi menganggapnya bukan sebagai sebuah persoalan kejahatan.
"Itu bukan tindakan aneh-aneh kan masih dalam rangka untuk merayakan 17an," ujar dia.
Simbol-simbol PKI tersebut dibawa oleh sekelompok siswa untuk mengikuti sebuah kirab budaya yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Pada saat kirab, menurut Anas, para peserta ingin menggambarkan kekejaman PKI.
Meskipun begitu polisi, kata Anas, telah meminta keterangan terhadap para peserta kirab budaya yang membawa simbol PKI. Polisi juga sempat melakukan penyelidikan terhadap tiga orang mahasiswa yang diduga menggambar graviti simbol PKI tersebut.
"Kami harap masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan simbol-simbol," ujar dia.
Sebelumnya, Komandan Komando Distrik Militer 0826 Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Letnan Kolonel Mawardi mengatakan ada peserta kirab budaya dalam perayaan HUT RI Ke-70 yang membawa atribut bergambar palu-arit berwarna merah yang merupakan lambang PKI.
Tak hanya gambar palu-arit yang terlarang, para peserta kirab juga membawa banner berisi foto-foto tokoh PKI antara lain D.N. Aidit dan Letnan Kolonel Untung.
Tidak hanya di Pamekasa, gambar palu-arit juga digambar oleh tiga orang mahasiswa Universitas Jember di dinding Universitas Jember.
EDWIN FAJERIAL