TEMPO.CO , Sidoarjo: Pengusaha korban semburan lumpur Lapindo mengaku hanya bisa gigit jari saat mengetahui ganti rugi ratusan warga korban lumpur sudah cair. "Ya gigit jari mas," kata Dwi Cahyani, satu dari 25 pengusaha korban lumpur, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 15 Agustus 2015.
Perempuan yang biasa dipanggil Yeyen itu mengatakan seharusnya pemerintah juga memperhatikan nasib para pengusaha yang sudah hampir sembilan tahun tanpa ada kejelasan. "Bukan hanya korban lumpur saja," kata dia.
Yeyen mengatakan, total aset 25 pengusaha yang menjadi korban lumpur Lapindo kurang lebih Rp 800 miliar. Dari jumlah itu belum ada satu pun yang menerima ganti rugi. "Padahal empat dari enam pemohon di Mahkamah Konstitusi yang meminta ganti rugi ditalangi pemerintah adalah pengusaha," ujarnya.
Untuk mendapatkan hak ganti rugi, Yeyen bersama pengusaha lainnya saat ini tengah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. "Ini kita masih menunggu sidang kedua di MK," ujar pemilik perusahaan rotan PT Victory Rottanindo yang kini terendam lumpur tersebut.
Gugatan itu berupa permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015, khususnya Pasal 23b ayat, 1,2, dan 3 tentang pengalokasian dana talangan pelunasan pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo.
Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) enggan berkomentar saat ditanya ihwal ganti rugi 25 pengusaha korban lumpur. "Kami fokus pembayaran ganti rugi warga saja dulu," kata Humas BPLS Dwinanto Hesti Prasetyo.
Jumat, 14 Agustus 2015, sebanyak 285 dari total 3.331 berkas ganti rugi warga korban lumpur di dalam peta area terdampak secara serentak telah menerima pembayaran sisa ganti rugi, yang ditransfer langsung melalui rekening warga.
NUR HADI
Berita Menarik
Nih, Alasan Aurel Hermansyah Dicap Anak Durhaka oleh Haters
Mau Tahu Sikap Pacar yang Sebenarnya? Coba Lakukan Ini
Heboh Go-Jek: Bisa Dapat Rp 1 Juta per Hari, Sarjana pun Ada