TEMPO.CO, Yogyakarta - Hati-hati jika menerbangkan balon dalam sebuah acara perayaan karena bisa mengganggu penerbangan. Bahkan tidak jarang sebuah pesawat diminta berputar dulu sebelum mendarat atau tertunda penerbangannya untuk menghindari balon-balon yang beterbangan di udara.
Hal itulah yang terjadi di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, Sabtu, 15 Agustus 2015, pukul 07.03. Ratusan balon berwarna-warni dalam tiga kumpulan besar, tapi ada juga yang terpencar, terlihat beterbangan di atas wilayah Kota Yogyakarta. Akibatnya, dua pesawat, Garuda Indonesia dan Batik Air, diperintahkan untuk berputar sebelum mendarat.
Baca juga:
Nih, Alasan Aurel Hermansyah Dicap Anak Durhaka oleh Haters
Mau Tahu Sikap Pacar yang Sebenarnya? Coba Lakukan Ini
"Balon-balon itu terlihat di sekitar Seturan, Babarsari, Depok, Sleman, ini membahayakan penerbangan," kata Kepala Operasi dan Latihan Pangkalan Udara Adisutjipto, Mayor Romas.
Petugas di menara air traffic control (ATC) yang melihat gerombolan balon beterbangan tersebut kemudian memerintahkan pesawat yang akan mendarat untuk berputar dulu. Itu dilakukan untuk menghindari bahaya yang dimungkinkan dari balon-balon yang berisi gas tersebut.
Dari cacatan ATC, dua pesawat yang diperintahkan untuk berputar adalah pesawat Batik Air 6360 dan Garuda GA 202. Setelah wilayah udara benar-benar bersih dari balon, baru dua pesawat itu diizinkan untuk mendarat.
“Balon-balon itu sangat mengancam keselamatan penerbangan. Apabila tersedot mesin pesawat, akibatnya bisa fatal, jelas akan terjadi kecelakaan” ujar Romas.
Menurut Kepala Dinas Operasi Lanud Adisujtipto Letnan Kolonel Penerbang Bonang Bayu Aji G., wilayah udara Yogyakarta tidak direkomendasikan untuk dilepaskan balon udara. Sebab, arah angin dan kekuatan balon udara berbeda-beda sehingga sulit diprediksi.
"Maka pelarangan ini berlaku untuk semua wilayah di Yogyakarta. Kami imbau, apabila memang masyarakat atau instansi akan melaksanakan kegiatan, harus mengajukan surat izin yang ditujukan kepada Lanud Adisutjipto dan Airnav (Air Navigation)," tuturnya.
Izin itu diperlukan untuk koordinasi dengan pihak bandara. Akan dikeluarkan surat rekomendasi, diizinkan atau tidak. Bahkan untuk menerbangkan layang-layang pun tidak diperkenankan. "Baru-baru ini ada laporan dari Lion Air, teknisi menemukan benang layang-layang pada mesin pesawat dan mesin terganggu," ucapnya.
Pangkalan Udara Adisutjipto merupakan kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) yang senantiasa menjaga keselamatan penerbangan, baik militer maupun sipil. Penentuan KKOP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
MUH SYAIFULLAH
Baca juga:
Heboh Go-Jek: Bisa Dapat Rp 1 Juta per Hari, Sarjana pun Ada
Sepasang Kekasih Daftar Jadi Sopir Go-Jek Demi Biaya Nikah