TEMPO.CO, Surabaya - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya mulai menyidangkan perkara korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dengan terdakwa Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, Jumat, 14 Agustus 2015.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Maratua Rambe tersebut mengagendakan pembacaan nota dakwaan oleh penuntut umum. Jaksa penuntut Junaidi menyatakan terdakwa Diar selaku Wakil Ketua Kadin Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antarprovinsi bersama Nelson selaku Wakil Ketua Kadin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral telah melakukan kejahatan secara bersama-sama.
Terdakwa, kata jaksa, menyalahgunakan wewenangnya dengan memakai dana hibah tersebut untuk keperluan pribadi. "Terdakwa menggunakan uang hibah untuk kepentingan pribadi, di antaranya Rp 17 miliar untuk penelitian biogas di 38 kota/kabupaten dan Rp 5 miliar untuk membiayai salah satu klub sepak bola," ujar Junaidi.
Namun terdakwa tidak dapat menyusun laporan pertanggunjawaban tentang penggunaan dana-dana tersebut. Sehingga atas perbuatan terdakwa, ucap jaksa, negara dirugikan Rp 26 miliar.
Jaksa menjerat terdakwa menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun dalam dakwaan subsider terdakwa dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selama penyidikan hingga persidangan terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Belakangan jaksa memperluas penyelidikannya pada penggunaan dana hibah dari tahun anggaran 2011 sampai 2014 senilai total Rp 52 miliar.
Dalam perkara ini Ketua Umum Kadin Jawa Timur La Nyalla M. Mattalitti ikut diperiksa sebagai saksi. Selama proses penyidikan terdakwa mengembalikan uang sekitar Rp 8,7 miliar.
EDWIN FAJERIAL