TEMPO.CO, Karawang - Natala Sumeda, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Karawang, meminta manajemen Karawang International Industry City (KIIC) membuka identitas pelaku yang diduga membuang limbah ke selokan air di KM 47 ruas tol Jakarta-Cikampek. "Jika KIIC tahu identitas yang buang limbah, Buka saja, jangan kesannya menyalahkan orang," kata Natala, saat ditemui Tempo usai sidang di Gedung Paripurna DPRD Karawang, Jumat, 14 Agustus 2015.
Menurut Natala, manajemen KIIC harus cepat memberikan identitas pelaku, jika ingin kasus pencemaran sungai Cikalapa cepat terungkap. "Jika benar pelakunya dari Bekasi, KIIC harus laporan ke BPLHD Jabar, karena lintas kabupaten, harus cepat diungkap sebelum menguap," ujar kepala komisi C yang membidangi kesehatan dan lingkungan di Kabupaten Karawang.
Sebelumnya, pada 7 Agustus 2015 lalu, pada pukul 03.00 WIB, petugas keamanan KIIC berhasil menangkap sopir truk perusahaan chemical asal Bekasi yang membuang limbah di KM 47 ruas tol Jakarta-Cikampek.
Namun, manajemen KIIC menolak memberikan identitas pelaku kepada Tempo. "Karena itu bukan kewenangan kami," ujar Satia Gumilar, humas KIIC.
Satia Gumilar mengatakan, sudah memberikan identitas pelaku ke BPLHD Kabupaten Karawang. Namun, saat dikonfirmasi, Setya Dharma, Kepala BPLHD Karawang mengatakan belum mendapatkan data pelaku kejahatan lingkungan itu.
"Mana bisa kami tindak lanjuti, pelakunya mereka lepas, kami baru diberi tahu pukul satu siang," sesal Setya.
Dugaan pencemaran sungai Cikalapa oleh KIIC diungkapkan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang pada akhir Juli 2015. Lembaga ini mengeluarkan surat laporan hasil pemeriksaan terkait pencemaran air sungai Cikalapa. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa salah satu anak sungai Citarum itu tercemar.
Pada 16 Juni 2015 lalu, sungai Cikalapa mendadak berwarna merah dan menjadi tontonan warga Desa Wadas Telukjambe Timur. Petugas Bidang Pengawasan dan Pengendalian BPLH Karawang langsung melakukan pemeriksaan dan mengambil satu liter air dari sungai Cikalapa sebagai sampel. Petugas pun mengambil sampel di outlet lokasi pembuangan limbah sejumlah perusahaan di Karawang International Industry City (KIIC).
Setelah pengambilan sampel, petugas melakukan uji laboratorium. Setelah uji lab, keluarlah surat laporan yang ditandatangani oleh Niki Jatnika, Kepala UPT Laborarorium Lingkungan Hidup BPLH Kabupaten Karawang. Dalam surat laporan itu, pemeriksaan dilakukan dari tanggal 16 sampai 25 Juni 2015.
Setya Dharma, Kepala BPLH Kabupaten Karawang mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, kadar COD,BOD, dan DO di lokasi pengambilan sampel sudah diatas ambang batas toleransi. "Jadi limbah diatas ambang batas tidak boleh dibuang ke sungai," kata Setya kepada wartawan, Selasa, 27 Juli 2015. Kualitas air di sungai Cikalapa sudah diatas ambang baku mutu dan dinyatakan berbahaya untuk manusia.
Sebelumnya, PT. Maligi Industrial Estate. Perusahaan yang mengelola limbah dari kawasan industri Karawang Industri International City (KIIC) menunjuk Perum Jasa Tirta II untuk melakukan uji lab secara berkala. Pada 4 Juni 2015, keluar hasil uji lab Perum Jasa Tirta II. Namun, Setya Dharma menyatakan ada perbedaan hasil uji lab antara BPLH dengan pengelola KIIC.
Saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Agustus 2015, Setya mengatakan belum bisa menindaklanjuti temuan yang diklaim KIIC. "Mana bisa kami tindak lanjuti, pelakunya mereka lepas, kami baru diberi tahu pukul satu siang, kami belum bisa memastikan pelakunya dari Bekasi," kata Setya.
HISYAM LUTHFIANA