TEMPO.CO, Sidoarjo - Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) menyatakan sebanyak 285 dari total 3.331 berkas ganti rugi korban lumpur telah dikirim ke kantor Perbendaharaan Negara. "Iya hari ini kami kirim 254 berkas," kata Humas BPLS Dwinanto Hesti Prasetyo saat dihubungi Tempo, Jumat, 14 Agustus 2015.
Menurut Dwinanto, pengiriman berkas ganti rugi korban lumpur baru dilakukan setelah PT Minarak Lapindo Jaya, selaku juru bayar PT Lapindo Brantas, menyerahkan akta serah terima jaminan aset ke BPLS. "Kemarin, akta serah terima jaminan aset dari Minarak kami terima," kata dia.
Dwinanto mengatakan akta jaminan aset yang diberikan Minarak ke BPLS meliputi 13.284 sertifikat tanah dan bangunan milik korban lumpur yang berada di dalam peta area terdampak. "Itu termasuk sertifikat tanah dan bangunan yang sudah dibayar maupun yang baru akan dibayar Minarak," ujarnya.
Berkas ganti rugi korban lumpur yang sudah dibayar Minarak ada sekitar 10 ribu berkas. Sedangkan berkas yang baru akan dibayar Minarak dengan menggunakan dana talangan pemerintah yang diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 sebesar Rp 781 miliar ada sebanyak 3.331 berkas.
Sebelumnya, Minarak mengklaim telah membayar ganti rugi korban lumpur yang berada di dalam peta area terdampak sebesar Rp 3,5 triliun. Namun, setelah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyusut menjadi Rp 2,7 triliun.
Sampai saat ini, berkas ganti rugi korban lumpur yang sudah masuk tahap nominatif mencapai 3.065 dengan total nominal Rp 676 miliar. Berkas yang sudah masuk tahap nominatif merupakan berkas yang siap dikirim ke kantor Perbendaharaan Negara untuk dilakukan proses pencairan.
NUR HADI